Kantongi Narkoba Oknum ASN Tapsel Menangis Saat Ditangkap

0
181

Prioritas.co.id,Sidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Polres Padangsidimpuan,Sumut meringkus AHH Alias monang (48), atas kepemilikan Narkotika Jenis sabu, Pria yang berdomisil di Jalan. MHD. Tohir Daulay Kelurahan Kantin, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.Monang yang Sehari-hari, bekerja sebagai ASN di kantor Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba AKP C.J.Panjaitann SH mengatakan, pelaku tertangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya bergerak memonitor gerak-gerik pelaku bersama Rekannya berinisial IH alias Kandar (30) yang Merupakan pria pengangguran , Warga Jalan SM. Raja Gang. Muhammadiyah Kelurahan Wek. V, Kecamatan . Psp. Selatan , Kota Padangsidimpuan.“Ternyata benar, pelaku Menguasai narkoba jenis sabu. ” Tadi kami ringkus di kawasan jalan WR. Supratman Kota Padangsidimpuan persis di depan TK. Kartika, usai mendapatkan narkoba dari seseorang (Buron )”, ujar charles ketika di temui wartawan media ini ,jumat (29/3/2019).

Saat Hendak di tangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara tim Satres Narkoba dengan pelaku tak terhindarkan lantaran pelaku sudah mencium kedatangan petugas. Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan.

“Saat digeledah, pelaku sempat menelan Narkoba tersebut,Namun hal itu di gagalkan Petugas dan barang bukti berupa narkoba Jenis sabu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dengan berat 0, 19 gr (nol koma sembilan belas) gram berhasil di amankan petugas bersama 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra warna Biru Nopol : BB 5164 HB (plat merah), Lucunya Pelaku ketika ditangkap meronta ronta dan menangis karena saat ditanya kenapa menangis ,Pelaku mengatakan teringat keluarganya dan pekerjaan ,” kata Kasatres Narkoba.

AKP Cj Panjaitan menuturkan, paket sabu dipesan pelaku melalui sambungan telepon. Setelah itu, keduanya menjadwalkan waktu dan lokasi untuk bertemu.

“Kami masih mendalami kasus ini. Diduga pelaku ini jaringan pengedar narkotika di wilayah sidimpuan . Pelaku terancam pasal 114 ayat (1)dan pasal 112 ,Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dihadapan penyidik keduanya mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang (Lidik ) hanya untuk di pergunakan saja ,” Saya menyesal, bagaimana nasib keluarga saya nanti dan pekerjaan saya ,” Ujar monang sambil meneteskan Air mata ketika di temui di ruangan penyidik satres narkoba Polres padangsidimpuan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here