Kantongi Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Jalan Pelita

0
361
Pelaku (IA) ketika berada diruang Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Lagi-lagi pelaku penyalahgunaan narkotika kembali di tangkap Polisi, kali ini pelaku berinisial IA (24) dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Pelita Gang Makmur Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan, Rabu (13 Maret 2019) sekira pukul 14.30 Wib.

Dari tangan IA, Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,18 gram (nol koma delapan belas) gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H melalui Kasatres Narkoba AKP C.J Panjaitan SH kepada Wartawan. Rabu (13/3) mengatakan berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berkat informasi yang diterima, kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Lokasi yang di maksud, sesampainya ditempat tersebut, Petugas melihat Pria dewasa yang mencurigakan sedang mengendarai Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Hitam dengan nomor Polisi BK 6127 AEM.

Tak mau Pria tersebut Lolos begitu saja, Petugas melakukan pengejaran ketika Pelaku hendak memasuki salah satu rumah di jalan Pelita Gang Makmur, No. 02 Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan, Pelaku pun diamankan, ketika di lakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka dikantong depan sebelah kanannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti narkoba di boyong ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum dan pemeriksaan.” ujar AKP C.J Panjaitan.

Charles juga menambahkan, Pelaku (IA) kami tangkap bersama barang bukti sabu 0,18 gram, bersama satu unit sepeda Motor jemis Yamaha Mio hitam yang diduga digunakan pelaku menjemput sabu dari seseorang (Lidik) .
Pelaku Sempat berkelit pelaku akhirnya mengakui setelah ditemukan barang bukti sabu di kantong celana. Saat ini IA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dikenakan UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasat menegaskan, akan terus memerintahkan jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika dari para pemakai kecil-kecilan hingga bandar besar. Sebagaimana perintah Kapolres untuk tidak memberikan celah bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. “tegas Charles. (sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here