Kantongi Daun Ganja, Seorang Pemuda di Sidimpuan Dibekuk Polisi

0
590
Pelaku (Roy) bersama barang bukti narkoba jenis ganja ketika berada di ruangan satres-narkoba Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – AAS alias Roy (34) tahun berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Pria tersebut diduga kerap mengedarkan Narkotika jenis Ganja.

Pria tersebut ditangkap lantaran diketahui memiliki Narkoba jenis ganja. Awalnya petugas Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ada seorang Pemuda sudah sangat meresahkan, karena sering mempergunakan Ganja di kawasan itu, ketika Roy sedang berada di Jalan DI. Panjaitan No.3B Kelurahan Bincar. Rabu 19 Juni 2019, sekira pukul 01.00 Wib.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku, dengan gerakan cepat petugas melakukan penangkapan dengan barang bukti narkoba jenis ganja, saat itu juga pelaku langsung di di hadiahi petugas gelang berwarna putih dan di boyong ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Charles Jhonson Panjaitan. SH., kepada Wartawan ketika di temui menuturkan pelaku ditangkap lantaran laporan Masyarakat karena sudah meresahkan para orang tua di kawasan tersebut, ketika pihaknya melakukan penangkapan dari tangan Boy ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1(satu) bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika gol I jenis ganja seberat 1,56 gr (satu koma lima enam) gram, bersama 12 (dua belas) lembar kertas tik-tak sebagai kertas pembalut daun ganja tersebut.

“Pelaku sudah kami minta keterangan dan selanjutnya Penyidik masih melakukan BAP dan interogasi dari mana Boy memperoleh dan mendapatkan daun ganja tersebu,” kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Kasat menuturkan Pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (efendi/sbr)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here