Kalau Tidak Bisa Membuktikan, Seharusnya Poldasu SP3 Kasus PPPK yang Melibatkan Ketua DPRD Madina

0
0
Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU Zakaria Rambe

Medan.prioritas.co.id – Menyikapi kasus yang menimpah Erwin Efendi Lubis Ketua DPRD Mandailing Natal, dimana diketahui bahwa sudah empat kali bolak balik pelimpahan berkas oleh penyidik Poldasu ke Kejatisu. Namum Jaksa peneliti tetap menyatakan bahwa berkas belum cukup bukti atau P19.

Kasus tersebut mengenai Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Zakaria Rambe, Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU kepada Media Rabu (30/10/24) menjelaskan seharusnya penyidik Poldasu harus benar – benar bekerja secara Profesional dan membuktikan jika memang EEL dianggap bersalah.

“Karena dengan bolak baliknya berkas yang disampaikan penyidik ke Kejatisu menunjukkan bahwa tidak siapnya penyidik Poldasu dalam membuktikan keterlibatan EEL dalam kasus PPPK tahun 2023 itu,” ungkapnya.

Dengan hal ini Zakaria menilai seharusnya penyidik Poldasu segera mengeluarkan SP3 untuk kejelasan Hukum bagi EEL.

“Saya menilai seharusnya pihak penyidik Poldasu segera mengeluarkan SP3 kepada EEL, supaya tidak ada hukum yang gantung dan ada kejelasan Hukum bagi EEL,” pungkasnya.

Dilain sisi, diketahui bahwa puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Mandailing Natal pada hari Senin (28/10/24) kemarin melakukan unjuk rasa di Mabes Polri untuk menuntaskan kasus PPPK tahun 2023.

Menurut mereka Pihak Kepolisian harus menegakkan Supremasi Hukum atas kasus PPPK tahun 2023 secara Profesional dan Transparan.

Mereka mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret semua yang terlibat dalam pelanggaran hukum kasus PPPK tahun 2023 ke depan Pengadilan.

Menurut mereka bahwa kronologi biang kerok kisruh PPPK Kab Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan). Tapi dalam prakteknya SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN.

Maka dari itu mereka mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai “dalang” kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kabupaten Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina ini.

Adapun tuntutan AMP2K Madina pada aksi unjuk rasa tersebut adalah :

1. Mendukung komitmen Kapoldasu dalam menuntaskan kasus hukum PPPK Madina tahun 2023 secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut ke depan pengadilan.

2. Biang kerok kisruh PPPK Kab. Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor:800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN, Kapoldasu diminta untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda Kab Madina dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban dan wewenang pihak eksekutif dalam carut marut seleksi PPPK Madina yang mencoreng integritas daerah Madina di kancah Nasional.

3. Kapoldasu diminta lebih profesional, transparan dan jangan bersikap diskriminatif dan pilih-pilih kasih dalam penegakan supremasi hukum seleksi PPPK, kita mengetahui bahwa Bupati Batubara Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Kab. Batubara. Kita minta agar Kapoldasu segera menetapkan Bupati Madina HMJSN sebagai tersangka baru kasus PPPK Madina tahun 2023.

4. Meminta kepada KPK, Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi penuh dan menurunkan tim investigasi ats desas desus yang berkembang ditengah masyarakat, rumor atau isu tentang dugaan praktek jual beli (transaksional) untuk menutupi kasus PPPK Madina oleh Bupati dengan angka 25-30 Milyar yang diduga dilakukan oleh inisial E, dan uangnya diduga diboyong dari salah satu Rumah Sakit di Panyabungan.

5. Seleksi PPPK Madina tahun 2023 merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), kita meminta Kapoldasu lebih tegas untuk membongkar dan mengusut tuntas praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abosed of power) dan konspirasi (persekongkolan kotor), gratifikasi, dan KKN para sindikat mafia PPPK Madina dan kasus PPPK Madina jangan hanya menumbalkan ke 6 terdakwa (eks Kadis Pendidikan Madina, Kepala BKD Madina dkk).

6. Meminta kepada Kapolri untuk memeriksa anggota DPRD Madina inisial (MF) yang diduga menerima uang suap dari salah satu oknum pengacara yang berinisial (RR) untuk lulus PPPK Madina 2023.

7. Meminta Kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Untuk Mengusut Tuntas Kasus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023, (PPPK Madina 2023), Untuk Membuka Tabir Seluas luasnya, Siapa Dalang Intelektual Kasus PPPK Madina 2023, Karna Kami Menilai Polda Sumatera Utara Tidak Mampu Menuntaskan Kasus Tersebut.

8. Kami Meminta Kepada Mabes Polri Untuk Memeriksa Bupati (MJS) Dan Wakil Bupati ( AAU) Yang Di Duga Dalang Intelektual Kasus PPPK Mandailing Natal Sumatera Utara Tahun 2023.

9. Meminta Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Atas Dugaan Keterlibatan Bupati Mandailing Natal, (MJS) Dan Wakil Bupati Mandailing Natal (AAU) Dalam Kasus PPPK Mandailing Natal 2023, Yang Juga Saat Ini Wakil Bupati Ikut Serta Dalam Kontestasi Pilkada Madina 2024.

10. Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut tuntas dan segera menyelesaikan Dugaan Kasus Hukum Dr. Ak. Yang Sampai Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Di Mapolres Mandailing Natal, Yang Di Duga Melibatkan Kakak Kandung Yaitu Wakil Bupati Mandailing Natal.

11. Meminta Kepada Kapolri Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Setoran Bupati Madina 25 M Terkait Kasus PPPK Madina 2023 Kepada APH.

12. Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Tidak Lamban Jangan Meng Ulur Ulur Waktu Segera Selesaikan Kasus Tersebut, Siapa Pun Yang Terlibat Harus Di Hukum Yang Se Adil-Adilnya, Sehingga Kondusifitas Pilkada Di Sumut Khususnya Mandailing Natal Menjadi Kondusif.

13. Meminta Kepada Kapolri Untuk Menetapkan Siapa-Siapa Pelaku Suap PPPK Madina 2023 Dengan Angka 580 Juta, Terhadap Kadis Pendidikan Kaban BKD Dan ASN Lainnya yang Sudah Di Tetapkan Tersangka Dan Terdakwa, Untuk Segera Di Proses Hukum Atas Keterlibatan Mereka Dalam Kasus Tersebut.

14. Kami Masyarakat Mandailing Natal Meminta Kepada Kapolri Untuk Mendesak Kapolda Sumut Untuk Segera Menuntaskan Kasus Ketua DPRD Madina, Yang Se-Adil Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Di Republik Indonesia.

15. Meminta kepada kapolri untuk mendesak kapolda sumut untuk segera menyelesaikan kasus Ketua Dprd Madina, jangan meng ulur ulur waktu, jikalau memang terlibat segera selesaikan, jikalau memang tidak terbukti bersalah dan terlibat hukum, segera juga selesaikan yang se baik baiknya.

16. Meminta Kepada Kapolri Untuk Mencopot Kapolda Sumut Karna Kami Duga Kapolda Bermain-Main Atas Kasus PPPK Madina 2023 Yang Sampai Pada Saat Ini Tidak Selesai Selesai. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here