Kalah Kasasi, Selegram Naura Jadi Buronan Jaksa

0
138

Palembang, Prioritas.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait penipuan yang menjerat selegram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti.

Akibat putusan kasasi yang di keluarkan mahkamah agung Jumat (09/12), No 1211K/pid.sus/2022 Alnaura menjadi terpidana dan buronan kejaksaan.

Dalam putusannya mahkamah agung menyatakan, mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang yang membebaskan Alnaura.

Sebelumnya Alnuara dinyatakan bersalah dan di vonis 2,6 tahun penjara oleh pengadilan negeri Palembang dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara, namun Alnaura mengajukan banding dan menang di pengadilan tinggi, namun jaksa penuntut umum megajukan kasasi ke mahkamah agung dan menang.

Kasus Alnaura selegram cantik sebelumnya di tetapkan jadi tersangka dan lamgsung di tahan oleh Polsek IB.l Palembang (15/01/2022) lalu terkait dugaan penipuan investasi bodong pasca pulang liburan dari Turki.

Puluhan korban dari Palembang, Lampung dan Jawa Timur mengaku mengalami kerugian akibat ulah bisnis yang di tawarkan tidak sesuai perjanjian.

Alnaura menawarkan kepada korban bisnis butik jual pakaian dan kain dengan janji keuntungan besar namun setelah korban menginvestasikan uangnya Alnaura tidak menepati janji.

Akibatnya puluhan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta, menurut imformasi sekarang Alnaura sudah ke luar negeri pasca putusan bebas dari pengadilan tinggi Palembang.

Menurut Pengacara salah satu korban Saptalia Purwanti.SH mengatakan, “dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, agar JPU dari Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap Alnaura. Jelasnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here