Kakek Setengah Abad di Tanjungpinang Terancam 6 Tahun Penjara, Kasusnya Mengerikan

0
1372
Mustafa Kamal (61) warga Tanjungpinang saat diamankan polisi.

Prioritas.co.id.Batam – Terulang kembali, kasus ujaran yang dilakukan oleh Mustafa Kamal (61) warga Tanjungpinang, kini ulahnya kembali menyebar kebencian terhadap pemerintah yang saat ini di pimpin presiden Joko Widodo.

Mustafa Kamal (61) warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau kini terancam hukuman 6 tahun penjara karena berulah lagi dengan menyebarkan kebencian melalui media sosial Twitter.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan dari hasil pendalaman penyidik, diketahui pria yang bekerja sebagai tukang ojek sehari hari ini memang memiliki kebencian kepada pemerintah.

“Pengakuan tersangka dalam BAP menyebutkan dia memang benci pemerintah, terutama kepada Presiden Joko Widodo,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Selasa (18/5/21)

Dalam kasus ini, polisi menjerat Mustafa dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustafa diamankan oleh tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/5/2021) lalu.

“Pria tersebut diamankan atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan,” tambahnya.

Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.

“Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku,” terang Teguh Widodo. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here