Kajari Bentuk Satgas Mafia Tanah di Kota Padangsidimpuan

0
293
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait , pembentukan satgas mafia tanah, Rabu (9/2/2022) pagi.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah sebagai tindaklanjut dari instruksi Jaksa Agung RI, Prof Dr H ST Burhanuddin, SH, MM, MH. Pembentukan Satgas tersebut, guna mengatasi aksi mafia tanah yang belakangan marak terjadi akhir-akhir ini.

“Oleh karena itu, menyikapi instruksi Bapak Jaksa Agung RI, Saya menandatangani surat (keputusan) resmi (No.Kep.07/L.2.15/Dek.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022), pembentukan Tim Satgas Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” urai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, disela konferensi pers kepada wartawan, Rabu (9/2/2022) pagi.

Adapun yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Padangsidimpuan, kata Kajari, adalah Kasi Intel Asnawi, SH. Kemudian, Wakil Ketua ditunjuk, Hotman Harahap, SH, yang juga Kasi Pidum. Wakil Ketua II, Yuni Hariaman, SH, MH yang juga Kasi Pidsus. Wakil Ketua III, M Chadafi Nasution, SH, yang juga Kasi Datun.

“Selanjutnya, Anggota (Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Padangsidimpuan), yaitu Sulaiman Harahap, Ali Asron Harahap, Sartono Siregar, dan M Zulfan Hasibuan,” sebut Kajari.

Dengan terbentuknya Tim Satgas Mafia Tanah tersebut, lanjut Kajari, pihaknya akan segera bekerjasama ke para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, kepolisian, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Camat, untuk menginventarisir masalah-masalah terkait kasus tanah di Padangsidimpuan.

Menurut Kajari, terkait persoalan tindak pidana mafia tanah, tidak menutup kemungkinan dapat berdampak pada konflik sosial. Untuk itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam penanganan kasus mafia tanah agar tidak berdampak pada aspek sosial yang lebih luas lagi.

Kajari juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap menampung berbagai pengaduan dari masyarakat terkait kasus mafia tanah. Dan apabila nanti setelah dilakukan proses lebih lanjut terkait pengaduan masyarakat ditemukan ada delik pidana umum, maka pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

Termasuk, sebut Kajari, pihaknya juga akan menginventarisir terkait persoalan pengadaan dan pembebasan tanah yang dilakukan, baik itu oleh pemerintah pusat atau daerah. Di mana, ada oknum mafia yang membeli tanah dengan harga murah dari masyarakat, kemudian dijual lagi dengan harga jauh lebih tinggi kepada pemerintah.

“Hal tersebut (membeli murah dari warga dan menjual lebih mahal ke pemerintah), sudah barang tentu ada itikad jahat dari oknum mafia tanah untuk mengambil keuntungan besar,” jelasnya.

Kajari mengurai, adapun kasus mafia tanah yang kerap ditemukan di masyarakat, yaitu tumpang tindih sertifikat di atas satu objek tanah. Terkait hal itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN sertifikat ganda tidak diterbitkan. Sebab, BPN kewenangan diskresi untuk hal tersebut.

“Kemudian, kasus penyerobotan tanah yang dapat menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat, sehingga kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah harus ditegakkan,” tutur Kajari seraya menyebut, bagi masyarakat Padangsidimpuan yang mengetahui terjadinya mafia tanah segera melapor ke Tim Satgas Mafia Tanah atau menghubungi Hotline : 085259026126.(sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here