prioritas.co.id. GRESIK– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, diduga terkait penyelewengan anggaran.
Dugaan penyelewengan anggaran proyek ini, terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Gresik.
Pejabat yang akrab disapa Nanang itu, datang ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Bunder Asri, sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Gresik.
Pemeriksaan berlangsung tertutup. Dua setengah jam kemudian, Nanang yang berbaju batik keluar dari ruangan pemeriksaan. Tepat pukul 11.30 WIB.
Tidak banyak komentar yang keluar dari mantan Kasubag Protokol Humas Setkab Gresik. Menurutnya, bahwa pemeriksaan dirinya menyangkut anggaran tahun 2016.
“Hanya terkait annggaran 2016,” ucap Nanang sambil menuju mobil dinas di area parkir kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyampaikan, pemeriksaan tersebut untuk mencari barang bukti adanya laporan masyarakat, terkait dugaan penyelahgunaan anggaran.
“Pemeriksaan ini baru pertama kali dilakukan. Kita masih proses mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Bayu menyebutkan, laporan yang masuk terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2016. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Ada sekitar 18 pertanyaan. Semua pertanyaan sudah dijawab. Tunggu kabar selanjutnya,” pungkasnya. (umar)