Prioritas.co.id. Lampung – Dilansir dari kantor berita politik RMOL.Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri terkait gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Khamami.
Najmul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini, KPK memanggil Kadis PU Kab Mesuji Najmul Fikri sebagai saksi TKP kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji untuk tersangka SA (Sibron Azis),” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/3).
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa berkas perkara milik tersangka Sibron Azis hampir rampung dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. (red)