Kades Tanjung Durian Dilaporkan Warganya

0
2747

 

 

Prioritas.co.id.muba – Puluhan warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin mengaku tidak puas dengan kepemimpinan kepala desanya. Hal ini berujung dilaporkannya kepala desa tersebut ke berbagai instansi.

Dari copy laporan yang diterima redaksi media ini terlihat puluhan warga tersebut Desa Tanjung Durian ikut menandatangani laporan tertanggal (7/5/2022) dengan sejumlah dugaan, korupsi, kolusi, dan Nepotisme. Tidak tanggung-tanggung, selain ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan inspektorat kabupaten Musi Banyuasin laporan tersebut bahkan ditembuskan ke Polres Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Kejaksaan Tinggi Sumsel, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya terdapat 5 item laporan dugaan KKN yang dilakukan ZW oknum Kades Tanjung Durian yang dilaporkan warganya. Diantaranya,

1.Dugaan penggelapan dana bantuan badan usaha milik desa (BUMDES) tahun 2018 sebesar Rp 120.000.000 pada tahun 2018.

2. Dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan akta tanah milik warga yang dipungut sebesar Rp.1500.000 untuk satu sertifikat atas nama Amri.

3.Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai dengan nama Fiktif dimana Penerima adalah orang yang sudah meninggal dunia atas nama Asia.

4. Dugaan penyimpangan penyaluran dana PKH dimana aparatur/ Perangkat Desa sebagai penerima PKH.

5.Bantuan bedah rumah tidak sesuai prosedur dimana penerima bantuan hanya mendapatkan semen dan bata dan biaya selanjutnya ditanggung oleh penerima bantuan, penerima adalah Pudin, Murdia dan Sidi.

Selain itu, Kepala desa Tanjung Durian juga dituding tidak transparan tentang informasi pembangunan desa dimana sejak tahun 2018 tidak pernah menampilkan papan pengumuman informasi pembangunan desa sesuai dengan sosialisasi APBD-des.

Badan permusyawaratan desa (BPD) juga tidak melaksanakan fungsinya, dan yang lebih miris lagi Kepala Desa mengangkat anak dan isterinya sebagai perangkat dan bendahara desa.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti laporan kami ini. Karena kami menduga telah telah terjadi sejumlah pelanggaran hukum berjamaah di Desa Tanjung Durian,” kata DE, Jumat (11/6/2022) yang diamini sejumlah warga lainnya.

Kepala Desa Tanjung Durian, ZW yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut terkesan enggan menanggapi, pesan singkat yang dilayangkan tim media melalui akun WhatsApp nya Minggu (12/6/2022) meskipun terlihat masuk, pesan tersebut hanya dibaca tanpa balasan. Akan tetapi, sumber media ini di Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin membenarkan adanya laporan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Mohon maaf saya lagi dinas luar kota, dan terkait materi laporan tersebut sudah pernah dikoordinasikan antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Muba, Heri Hermansyah. S.E.,M.Si, menjawab tim media ini melalui akun WhatsAppnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here