Kades Kepatihan Nemu tidak amanah Waduk/Fasum bisa jadi milik perorangan

0
758

prioritas.co.id.Gresik – waduk sebagai pengendali banjir mengumpulkan air saat terjadi curah hujan tinggi, dan dengan perlahan-lahan melepaskannya selama beberapa minggu atau bulan.

Dalam pelantikan Kepala Desa tahun 2013 Sambari Halim Radianto menekankan “ tiga hal yang harus dilaksanakan kepala Desa yang baru dilantik, yaitu mendata ulang tanah-tanah desa, mendata dan mengevaluasi keberadaan waduk.

Serta mendata rumah dan warga yang masuk katagori keluarga miskin” itu ungkap Bupati Gresik. Yang dilansir oleh Gresik.co
Menurut keterangan secara tertulis yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Nomer Objek Pajak (NOP) 35.25.060.021.012.0085-0 luas tanah 11.360 m2 yang berada di Dusun Bendil Desa Kepatihan kec.Menganti – Gresik adalah Waduk/Fasum.

Kades Kepatihan kec.Menganti kab. Gresik pernah mengatakan pada awak media “ Bendil iku gak onok surate maksudku Nek onok duwek dang Suratno ( Bendil itu tidak ada suratnya maksud saya jika ada uang cepat diurus suratnya)” ungkap Nemu
Beda fakta di lapangan dengan adanya pelepasan spanduk/barner yang dipasang oleh seluruh warga yang menyatakan tanah waduk/Fasum di Dusun Bendil, kades Kepatihan memerintah beberapa warga dan turut serta melepasi spanduk/barner tersebut.

Dia mengatakan “ya tanah ini milik Husen Zainal, dia memiliki petok D 12.900 m2 sebagaimana Petok D No. 173 Persil 143 kelas S III , SPPT, dan tercatat di buku C Desa Kepatihan” ujar Nemu.
Menurut keterangan ketua RW 06 Dusun Bendil waktu dikonfirmasi mengatakan “ seingat saya tahun 2016 pak Kades dan pak Kasun setelah mengikuti meting di Malang selama tiga hari. di area waduk Kasun Sunardi menjelaskan hasil meting di Malang, bahwa tanah-tanah ased mau diambil Pemkab Gresik.

Seperti tiga lokasi yang berada di Dusun Bendil (waduk, waduk dan sendang) terkait tiga lokasi ini bisa dimohon diatasnamakan pengurus Dusun. Entah itu ketua RT , RW atau kepala Dusun dengan biaya Rp.75 juta, tapi tidak berhak untuk menjual hanya berhak mengelola. Tidak hanya ditempat lokasi Waduk saja bahkan Dibalai desa Kepatihan pun waktu itu ada pak Nemu kades Kepatihan, saudara Sunardi mengatakan hal yang sama tanah ased tersebut bisa dimohon dengan biaya yang sama Rp.75 juta dan kepala desa Kepatihan membenarkan perkataan Sunardi ” itu tutur kata Eko Nyoman Hermanto.

Kepala Dusun Bendil waktu dikonfirmasi dengan awak media hanya menjawab “ no comen “ kata Sunardi. Dengan jawaban seperti itu, kelihatanya ada permasalahan yang ditutup-tutupi. Bersambung (Bejo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here