Prioritas.co.id.Gresik – Kades Kepatihan Nemu baru menjabat 1(satu) sudah tidak amanah. Ditahun 2014 ada bantuan yang didanai oleh Kementrian Perumahan Rakyat (KEMENPERA) melalui Badan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa bedah rumah bagi rakyat miskin yang rumahnya tidak layak huni. Data yang sudah ditandatangani oleh Kades Nemuy menyataka orang tersebut mendapatkan bantuan BSPS.
Akan tetapi ada 3(tiga) orang miskin yang layak dapat, dialihkan keorang yang mampu rumahnyapun sangat layak huni. Sampai sekarang ke tiga orang tersebut tidak pernah mendapat bantuan bedah rumah.
Menurut keterangan secara tertulis yang dikeluarkan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Nomer Objek Pajak (NOP) 35.25.060.021.012.0085-0 luas tanah 11.360 m2 yang berada di Dusun Bendil Desa Kepatihan kec.Menganti – Gresik adalah Waduk/Fasum.
Kades Kepatihan kec.Menganti kab. Gresik pernah mengatakan pada awak media “ Bendil iku gak onok surate maksudku Nek onok duwek dang Suratno ( Bendil itu tidak ada suratnya maksud saya jika ada uang cepat diurus suratnya)” ungkap Nemu.
Menurut keterangan Nemu “ya tanah ini milik Husen Zainal, dia memiliki petok D 12.900 m2 sebagaimana Petok D No. 173 Persil 143 kelas S III , SPPT, dan tercatat di buku C Desa Kepatihan” ujar Nemu.
Dari data yang ada, Kades Kepatihan Nemu mengeluarkan pernyataan tanggal 12/6/2017 no.590/404/437.111.21/2017 yang menerangkan nama ACH. HUSIN alias HUZEN ZAINAL adalah sebagai pemilik tanah pekarangan yang Ter daftar pada petok D no.1173 Persil 143 klas S III dengan luas 12.900. m².
Sangat beda dengan surat riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kades Kepatihan Nemu. Riwayat tanah no. 594/ /437.111.21/2018. 1. Tanah tersebut tercatat pada buku C no. 1173,persil143 S, kelas S III luas 12.900. m² atas nama HUSEN ZAINAL. 2. Sampai sekarang tanah yang tersebut diatas tetap tercatat atas nama HUSEN ZAINAL.1173, Persil 143 S kelas S UII luas 12.900. m².
Dengan adanya 2 (dua) surat pernyataan yang berbeda dikeluarkan oleh Nemu, diduga ada rekayasa tentang beralihnya Waduk / Fasum menjadi milik perorangan.
Dari keterangan saudara Nemu yang akrab dipanggil cak To menyatakan “Lihat Waduk yang di Kepatihan waktu lurah Nurhasim (almarhum) sebelah barat dijual gk ribet” itu tulisan WA cak To ke hp awak media. (Bejo)
Editor : Umar Hayat