Kades Bersama Perangkat dan Lembaga Desa Ulak Teberau Ikut Ambil Bagian Dalam Operasi Yustisi

0
276

Prioritas.co.id.Muba- Kepala Desa Ulak Teberau (Ultra) Rusmannigo menyatakan, bersama perangkat dan lembaga Desa Ulak Teberau sudah terjalin kebulatan tekad mendukung penerapan Perbup nomor 67 tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19. Karena itu selain memberikan himbauan dan mensosialisasikan penerapan standar Protokol kesehatan, pihaknya juga ikut ambil bagian dalam operasi Yustisi yang dimotori Forkopimcam Lawang Wetan
yang dilaksanakan belum lama ini.

Operasi Yustisi yang pimpin Camat Lawang Wetan, Chandra yang digelar di Jalan Sekayu-Lubuklinggau Desa Ulak Teberau tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terutama ditapal batas Lawang Wetan dengan Babat Toman.

“Pemerintah Desa Ulak Teberau bersama perangkat dan lembaga Desa ikut berpartisipasi bersama Forkompimcam Lawang Wetan turun kejalan dalam Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19,” kata Rusmannigo kemarin.

Sebagai desa terluar di Kecamatan Lawang Wetan yang berbatas langsung dengan Kecamatan Babat Toman,dirinya berharap masyarakat Desa Ulak Teberau dapat mematuhi Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020.

“Mari kita patuhi peraturan Bupati Musi Banyuasin, agar seluruh masyarakat khususnya warga Desa Ulak Teberau dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi mengatakan pelaksanaan Operasi Yustisi di Kecamatan Lawang Wetan sudah berulangkali dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan bersama Forkopincam Lawang Wetan tersebut merupakan implementasi penegakan Perbup 67 Tahun 2020.

Pemilihan lokasi Desa Ulak Teberau sebagai tempat operasi yustisi karena Desa Ulak Teberau merupakan perbatasan antara Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan.

“Operasi yustisi kali ini juga dibantu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa Ulak Teberau, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas Ulak Paceh dan dan tim BPBD Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Chandra.

Dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu jam terjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Protokes) baik pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sebanyak 51 orang pelanggar.

“Para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sanksi fisik berupa Push Up dan membaca pernyataan siap patuh terhadap Protokol Kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak mencuci tangan,” bebernya.

Selanjutnya mereka diberikan edukasi tentang pentingnya melaksanakan 3M ditengah pandemi covid 19. Hal tersebut bertunjuan untuk memutus mata rantai wabah Covid-I9 19. ( Mitra Desa)

Post by Dani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here