Kepri, Prioritas.co.id – Kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Hal disampaikan Plt Gubernur Kepri H Isdianto, S.Sos., M.M. Saat menghadiri Konferensi Pers di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam. Rabu (18/09).
Dikatakan Plt Gubernur H Isdianto, (Indeks Standar Pencemaran Udara), angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan ″Tidak Sehat″, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara ″Baik″.
Untuk menghadapi hal tersebut H Isdianto menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah.
” Jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker. Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya,” katanya.
H Isdianto juga menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten/kota, untuk proaktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu kata Isdianto, untuk sektor swasta dapat juga berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat.
Pada kesempatan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga
menyampaikan, dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu.
Dari hasil dari rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres telah tergelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan.
” Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran, Dari upaya pencegahan, pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini.
Sedangkan dalam penanganan kabut asap Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.
Diacara yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan, terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran, sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani dengan motif, sebagian besar yang dilakukan adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh perorangan.
“Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK
Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar.
Dia juga mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun hingga dengan 15 Tahun Penjara.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunngan dan pengelolaan lingkungan hidup,”terangnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan, Prov Kepri. (r/red)
Editor : Aliasar
Sumber (Humas Polda Kepri)