Bintan.prioritas.co.id – Seorang pria berinisial HP (30) akhirnya berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) di wilayah Provinsi Bali, Sabtu (27/07/2024).
Pelaku diringkus usai melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bintan. Aksinya ketahuan setelah korban Bunga (14) menceritakan kejadian yang dilakukan HP terhadapnya. Dimana ia yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP mau diperkosa & telah dicabuli.
Kejadian pada 24 Juni 2024 dekat rumah pelaku yang beralamat daerah Binut. Ketika itu pelaku meminta korban untuk main kerumahnya. Sebab, HP merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumah. Lalu, Disitulah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kemudian, Setelahnya langsung menceritakan hal itu yang dialaminya kepada orang tua.
Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
Seusai melakukan aksi bejatnya, HP langsung melarikan diri ke Bali. Namu, Kepolisian tidak tinggal diam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Binut gerak melakukan pengejaran terhadap pelaku, Alhasil pada Selasa, 22 Juli. Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Kuta Utara.
” Setelah menerima laporan, Kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan & pengejaran terhadap Pelaku. Kami amankan di tempat persembunyiannya di Kuta Utara, ” Ujar Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.
Dari keterangan Kepolisian, Sekarang pelaku sudah mendekam dirumah tahanan Polres Bintan. Disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Alek)