Kabao Cs Pemilik Sabu 3 Kg di kota PSP Berakhir Vonis Seumur Hidup

0
0
Sidang PN Padangsidimpuan menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa pengedar nartkotika jenis sabu yang digelar di PN Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024)

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa pengedar narkoba, pada sidang putusan tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao, yang digelar di PN Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis, Dwi Sri Mulyati, SH, dengan Hakim Anggota masing-masing Azhary Prianda Ginting, SH dan Rudy Rambe, SH, serta Panitera Pengganti Sukma Triana Sari, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan masing-masing Allan Baskara, SH,MH dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH.

Kedua terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao yang didampingi Penasehat Hukum Romansyah, SH, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan drngan perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 9 Januari 2024 atas nama terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dan Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 9 Januari 2024 atas nama terdakwa Herman Suryadi Lubis.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dipersidangan terhadap para terdakwa yakni, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup dan menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.062,30 gram, telah dimusnahkan penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 gram dan sisanya seberat 55,33 gram, diperuntukkan sebagai barang bukti di persidangan.

Selain itu juga, satu unit handphone merk Oppo Reno 7 dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan Nopol BK 1496 ABC, dirampas untuk negara.

” Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama JPU dan menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-, ” ujar Majelis Hakim.

Setelah putusan selesai dibacakannya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum untuk bersikap dan pada saat itu juga terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan akan banding, maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Panasehat Hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega mengatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa pada sidang putusan tersebut sudah sesuai dangan tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut ke dua terdakwa dengan tuntutan ‘Seumur Hidup’.

” Tapi karena ke dua terdakwa mengajukan banding, dengan sendirinya kami dari Penuntut Umum juga mengajukan banding, ” terang Yunius.

Perlu diketahui, posisi kasus dalam perkara tersebut yaitu pada Minggu (3/9/2023), sekira pukul 19.00 Wib, tersangka Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti 3 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih, satu buah kotak berisi 1,5 butir pil ekstasy dan 2 unit handphone merk Iphone SE dan merk Samsung A23. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here