Kabag Humas Kabupaten Lumajang Di Periksa Polda Jatim “Ada Apa”

0
158
Kabag Humas Kabupaten Lumajang Ari Murcono S, STP. MSi

Prioritas.co.id Lumajang- Ditreskrimsus Polda Jatim panggil Ari Murcono S, STP.MSi sebagai saksi Dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3)UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Ari Murcono S, STP.MSi saat di konfirmasi melalui seluler (11/06/2020) membenarkan bahwa dirinya di periksa polda jatim seputar tugas dan fungsi dan pemeriksaan tersebut di lakukan di Lumajang di karenakan adanya pandemi (PSBB) tidak boleh keluar daerah.

“Iya benar tapi saya di periksa di sini karena tidak boleh keluar daerah pemeriksan tersebut hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi saya aja”.

Ketika Di tanya pemeriksaan terkait apa ? “Terkait tambak Selok seputar vidio” jawabnya singkat

Dari informasi media ini kabag humas di periksa Terkait pendistribusian Vidio yang Di uplaud salah satu TV Di Kabupaten lumajang tentang sidak Bupati Lumajang beberapa waktu lalu atas pelaporan putri almarhum Salim Kancil di Tambak udang PT Luis desa Selok awar awar kecamatan Pasirian.

Masih menurut Ari pemeriksaan tersebut bukan dirinya saja kemarin juga staf Diskominfo sudah di periksa.

“Yang di periksa bukan saya saja kemarin sudah di periksa dari staf Diskominfo” imbuhnya (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here