Jurus Pamungkas Ala “SP3” Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

0
386

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang menelan anggaran senilai Rp 7,7 miliar, diduga bakal di SP3. Demikian disampaikan Kuncus, Ketua Umum LSM ICTI Kepri. Jum’at (14/6).

Kuncus mengatakan, berdasarkan hasil investigasi timnya, mereka mengendus kedatangan beberapa mantan pejabat Natuna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, pada Kamis 13 Juni 2019, di Senggarang.

Kedatangan beberapa pejabat tersebut ke Kejati Kepri menggunakan dua mobil pribadi. “Informasi yang kami peroleh, mereka akan ada pertemuan dengan petinggi di Kejati,” jelas Kuncus.

Dia menambahkan, dugaan kasus tunjangan perumahan dewan tahun 2011-2015 sangat sulit di SP3-kan. Pasalnya, di dalam objek tersebut ada transaksi pembayaran yang menggunakan kas daerah Kabupaten Natuna dan penerimanya juga ada.

Sementara sejumlah dewan yang duduk pada sat itu, hingga kini belum ada yang mengembalikan uang tersebut. Fasilitas rumah tersebut juga belum pernah ditempati.

“Jika penyidik melakukan SP3 terkait kasus ini, itu sepenuhnya hak penyidik. Namun pidananya tetap berjalan, kecuali tidak cukup bukti kuat sebagaimana diatur pada Pasal 109  ayat (2) KUHAP,” tegasnya.

Kuncus menduga, ini merupakan salah trik atau jurus pamungkas ala SP3 yang dilakukan oleh pihak Kejati Kepri. “Hanya saja, lobi-lobi-nya belum semujur seperti yang mereka harapkan,” ungkap Kuncus. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here