Jual Sabu, Dua IRT Diciduk Satnarkoba Polres Tapsel

0
361
Kedua tersangka bersama barang bukti di ruang pemeriksaan sat narkoba polres tapsel.

Prioritas.co.id, Paluta – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di amankan Satnarkoba Polres Tapsel, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya di sebuah rumah yang terletak di kebun karet. Senin (25 Juni 2018) sekira pukul 22.30 Wib.

Infomasi yang berhasil di himpun awak media dari mapolres tapsel,identitas kedua pelaku ialah FS (29) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara dan
TAS (28) warga Desa Gunungtua Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 8 plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu, 2 plastik klip ukuran besar yang didalam nya berisi sisa sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 31,92 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisi diduga sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik. 6 buah mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 3 buah pisau lipat, 2 buah plastik besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang kosong, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu, 1 buah baterai elektrik.1 plastik kecil cotton but dan 1 buah tas kain warna coklat.

Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui kasat narkoba polres tapsel Akp Zulfikar ketika di hubungi melalui pesan watsapp nya membenarkan penangkapan kedua ibu rumah tangga tersebut akibat dugaan kepemilikan narkotika gol 1 sabu.

Menurut kasat, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang di terima jajaran sat reskrim polsek padang bolak, kemudian di bawah komando kanit Reskrim Ipda Doli Silaban SH beserta tim opsnal polsek padang bolak melakukan penyelidikan ke tempat yang di infokan dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang perempuan yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu.

Kemudian dengan di saksikan masyarakat sekitar URH dan GH petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga shabu, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek padang bolak, untuk di serahkan ke satnarkoba polres tapsel guna proses hukum lebih lanjut ujar kasat.

Tidak lupa kami ucapkan trima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan info nya dan kami tetap berharap kontribusi masyarakat untuk terus berkordinasi dengan petugas bila mengetahui keberadaan barang haram tersebut utama nya di wilayah hukum polres tapsel tutup kasat. (SN)