P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Perang terhadap narkoba menjadi agenda utama Jajaran Polres Padangsidimpuan sehingga secara perlahan sejumlah Pengguna, Kurir, pengedar dan Bandar narkoba diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara seperti yang di lakukan tim SatRes Narkoba Rabu, (29 Mei 2024), sekira pukul 17.00 Wib berhasil membekuk dua orang pria Atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Adapun kedua pelaku masing masing berinisial AMS (29) dan ZFN (29) Tahun tercatat warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Keduanya dibekuk di pinggir sungai aek gareder kecamatan Padangsidimpuan tenggara, kota Padangsidimpuan dengan barang Bukti Antara lain : 1 bungkus rokok lufman berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.05 Gram bersama 2 unit HP berikut Uang sebanyak Rp 440.000 diduga hasil penjualan sabu, kata Kasat resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH saat di temui di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis 30/5/2024) sore.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Masyarakat bahwa di pinggir Sungai Aek Gareder kelurahan Pijorkoling sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, “jelas Kasat.
Begitu mendapatkan laporan lanjut Kasat Resnarkoba, personil kita perintahkan langsung melakukan penyelidikan saat di lokasi petugas melihat dua orang pria yang belakangan di ketahui berinisial AMS dan ZFN.
“Ternyata kehadiran personil di lokasi itu membuat keduanya berusaha untuk melarikan diri namun atas kegesitan personil berhasil mengamankan kedua pria itu setelah dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti 7 paket Narkotika jenis sabu.” Papar Jasama Sidabutar.
Saat di interogasi petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Seorang pria yang belum di ketahui identitasnya (Lidik)
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamakan ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pungkasnya. (Sabar)