Jual Ekstasi Dalam Pesta, Warga Pasar Pagi Sekayu Ditangkap Polsek Keluang

0
969

Prioritas.co.id.muba – Seorang warga pasar pagi, Kelurahan Balai Agung, Sekayu ditangkap Polsek Keluang karena menjual ekstasi pada pesta pernikahan yang digelar di Kelurahan Keluang, Sabtu (7/12/2019).

Boni (29) Pengedar Narkotika Jenis Exstacy diringkus sekira pukul 15.00 Wib di acara Pesta pernikahan hiburan Organ Tunggal di Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba. Boni yang merupakan warga Pasar Pagi Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba tertangkap tangan saat datang ke Acara Pesta pernikahan hiburan Organ Tunggal SM di Kel Keluang Kec. Keluang mengedarkan yang diduga narkotika Jenis Exstacy ini.

Dari tangannya didapatlah barang bukti berupa 1 (satu) Butir Exstasy logo “S” warna biru bentuk segitiga, 1 (satu) HP NOKIA Type 105 warna hitam dan Uang hasil penjualan Exstasy Jumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu).

“Tersangka mengedarkan Exstacy saat dipesta pernikahan, barang buktinya sudah kita amankan juga,”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.iK melalui Kapolsek Keluang Iptu Septa Eka Yanto, SH, MH saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019).

Menurut Kapolsek, tersangka sudah terlebih dahulu menjual narkotika jenis Exstasy sebanyak 8 butir dgn harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per butir, 7 butir telah laku dijual, sisa 1 butir. uang hasil penjualan sudah diterima tersangka.

“BB Exstasy masih ada sisa yang dipegang ditangan tersangka dan akhirnya tersangka ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek guna penyidikan,” tutup Kapolsek dalam tambahan keterangannya.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here