Jual Bayi Hasil dari Nikah Siri, Ibu Kandung dan Tiga Orang Tersangka Ditangkap

0
54

Palembang,Prioritas.co.id – Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Empat orang tersangka pelaku penjualan bayi. Adapun ke empat tersangka yang di tangkap merupakan ibu kandung bayi, pembeli dan dua orang perantara serta satu tersangka lain Dpo.

Penjualan bayi itu terjadi kamis, (21/10) sekitar jam 13.30 WIb di jalan Kemang Manis lorong Lestari RT 03 RW 01 No 33 kelurahan Kemang Manis kecamatan IB.ll Palembang.

Tergoda Bujuk Rayu, Ibu Kandung Tega Menjual Bayinya Hasil Nikah SiriKorban bayi merupakan anak tersangka Anita hasil nikah sirih dengan suaminya Robi yang juga sebagai pelapor.

“Kapolda Sumsel Irjen Drs Toni Hermanto MH, mengatakan, Kita ungkap kasus perkara dari imformasi kemudian di dalami Satreskrim Polrestabes Palembang, dan di temukan dengan ayah kamdung yang juga pelapor, lalu di telusuri beberapa hari akhirnya berhasil diungkap,” ujar Kapolda Sumsel saat rilis, jum’at (29/10).

Penelusuran kita fokus kepada bayi termasuk kepada penjual dan pembeli, motifnya lagi di kembamgkan, yang jelas bayi di perjual belikan oleh tersangka atas bujuk rayu kedua perantara. Yang jelas jual bayi oleh ibu kandungnya dari sisi ekonomi, orang tua kandungnya wiraswasta ada penghasilan bukan termasuk ekonomi sulit, lanjut Toni Harmanto.

Anita dan Putri di tangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, sedangkan dua tersangka Nazori dan Rohima di tangkap di OKU Selatan Sumsel tempat bayi tinggal setelah di jual ibu kandungnya seharga Rp6 juta.

Bayi yang berumur 1,5 tahun di jual Ibu kandungnya Anita kepada Nazori melalui perantara Rohima dan Putri Anggraini 6 jt kemudian, kemudian Anita memberikan uang kepada Rohima dan Putri Angraini masing-masing Rp1 juta.

“Sedangkan Kapolrestabes Palembang Kombes Ivan Prawira Putra melanjutkan, Allah menunjukan jalan bagi kita untuk menungkap kasus penjualan anak oleh orang tuanya yang nikah sirih, untuk motif dalam pengembangan. Sementara Empat tersangka terdiri dari Anita ibu kandung bayi, Nazori alias Gatot sebagai pembeli, Rohima dan Putri Angraini perantara atau calo termasuk Ujuk Sali.”Ujarnya.

Dimana Bayi sebagai korban, kita utamakan untuk di selamatkan baru kita ambil di OKU Selatan, sementara dugaan ekonomi sebagai pendorong termasuk rayuan tersangka perantara.

“Khusus untuk bayi, kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk selanjutnya, “beber Ivan.

Barang bukti yang berhasil diamanakn uang dan beberapa dokument, empat tersangka di jerat pasal 76 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun penjara. (Is/Red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here