JPKP Minta Kejari PSP Tuntaskan Kasus ADD Tahun 2023, Irsan Dianggap Tak Taat Hukum dan Azas

0
0
Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar.

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pindana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan 18% Dana Desa Se-Kota Padangsidimpuan.

Diketahui Kejaksaan saat ini tengah melakukan penyidikan atas kasus Dana Desa dan sudah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Mantan Walikota Padangsidimpuan ‘IN’.

“Kita meminta Kejaksaan bersikap adil dan transparan dalam penyidikan. Dan menuntaskan persoalan ini tidak pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya” Kata Mardan Eriansyah Siregar.

Selain mendesak, dirinya juga akan mengawal kasus ini, karena menyangkut hak warga desa.

“Kejaksaan harus tegas tak boleh tebang pilih. Siapa saja yang terlibat harus diselesaikan secara hukum. Jangan hanya kepada oknum honorer, juga kepada seluruh aktor yang terlibat. Kita kawal sampai tuntas” Ucap Mardan dalam keterangannya.

JPKP Juga salut dan bangga kepada Kajari Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar dalam upaya membongkar kasus di Kota Padangsidimpuan.

“Sejauh ini kita memberikan apresiasi kepada saudara Lambok. Kajari yang pertama yang bekerja cepat dalam membongkar berbagai persoalan di kota Ini. Salam hormat kepada beliau. Maju trus, ” Tegasnya.

Terakhir JPKP mengultimatum mantan Walikota Padangsidimpuan itu agar taat Azas dan Hukum untuk menghadiri panggilan penyidik kejaksaan, ,” ngapain takut hadir kalau tak bbersalah, Ujar Mardan.

Sebelumnya Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan ‘IN’ untuk dimintai keterangan pada Kamis (01/08/2024) Pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.

Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.

Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH (Penyidik).

Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan ‘IN’ tidak berhadir. “Ngak ada hadir om” Kata salah seorang penyidik.

Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima. “Tidak ada om” Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (sabar )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here