JPKP Desak Kejati dan Kejari Periksa Pembagunan Pagar RSUD Padangsidimpuan Bersumber dari Dana Covid 19

0
296
Rumah sakit kota Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) menilai, ada satu kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan pagar di RSUD Padangsidimpuan (PSP). Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga anggaran pembangunan pagar itu bersumber dari dana bantuan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Untuk itu, kami (JPKP) mendesak supaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PSP segera memeriksa pembangunan pagar RSUD PSP yang diduga bersumber dari dana Covid-19,” terang Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP PSP saat ditemui awak media, Kamis (17/2/2022) pagi.

Mardan melanjut, berdasarkan hadil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan dengan nomor : 51.B/LHP/X.VII.MDN/08/2021 sesuai berita acara perhitungan bersama, telah terjadi kekurangan volume pada pembangunan pagar RSUD PSP, sebesar Rp57.521.617,41 (Rp60.718.184,29 – Rp3.196.566,88).

Tak hanya itu, Mardan juga mendesak Walikota PSP, Irsan Effendi Nasution, agar menjelaskan ke masyarakat secara terbuka terkait apa alasan yang mendasar, sehingga dana yang seharusnya dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, malah dialihkan ke pembangunan pagar RSUD.

“JPKP siap dialog dengan Walikota dalam forum apapun guna membahasa alasan hukum dari pemerintah terkait penggunaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 untuk pembangunan pagar RSUD PSP,” tegas Mardan.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan pagar IGD RSUD Padangsidimpuan tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pasalnya, pembangunan pagar tersebut menggunakan dana covid-19 yang direfocusing senilai Rp 750 juta.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan dengan nomor: 51.B/LHP/X.VIII.MDN/08/2021 menyebutkan, sesuai berita acara perhitungan bersama terjadi kekurangan volume sebesar Rp.57.521.617.

Sedangkan laporan BPK RI, secara rinci menyebutkan, hasil review perhitungan pada dokumen back up data, dokumen berita acara perhitungan bersama dan hasil perhitungan fisik diketahui terdapat pekerjaan tambah berupa pasangan batu bata sebesar Rp. 3.196.566,88 yang belum diperhitungkan. Dalam dokumen tersebut telah menyelesaikan bangunan pagar yang telah direncanakan, yaitu menopang tiang kolom dan dinding pagar depan.

Dengan perhitungan tersebut, maka masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 57.521.617,41 (Rp. 60.718.184,29, – Rp. (3.196.566,88). (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here