Sidimpuan,Prioritas.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), Apresiasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan (PSP), Hendri Silitonga, SH, MH, yang telah berani mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana biaya tak terduga (BTT) pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan setempat.
“Salut dan bangga atas keberanian Bapak Kajari Padangsidimpuan dan jajaran yang telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Mardan Eriansyah Siregar, SH, Ketua DPD JPKP Kota PSP, saat ditemui awak media, Rabu (5/1/2022) malam.
Bahkan, lanjut Mardan, pihaknya acungi jempol ke Kajari PSP beserta jajaran yang tak ragu periksa Kepala Dinas Kesehatan , serta pihak-pihak terkait lainnya sebanyak 25 orang guna mengungkap tabir di balik dugaan korupsi tersebut. Menurut Mardan, sosok tegas atas perbuatan korupsi seperti Kajari itulah yang diinginkan masyarakat PSP.
“Intinya, kami mendukung mendukung Kajari Padangsidimpuan agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas hingga adanya penetapan tersangka. Kami tak ingin, ada oknum-oknum pejabat yang turut nikmati hasil korupsi di tengah suasana ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mardan juga meminta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , maupun Mabes Polri, agar mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan BTT pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan TA 2020 dan 2021. Sebab, dugaan pihaknya, anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut, tidak sedikit.
“Terakhir, kami juga meminta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) ,untuk meneruskan pengusutan proyek alokasi dana kelurahan (ADK) yang dipihak ketigakan. Hingga kini, masyarakat masih terus menunggu perkembangan dari pengusutan terkait masalah ADK tersebut, karena kasus tersebut masih tetap kita kawal terus, ” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padangsidimpuan , telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan setempat. Bahkan, sebelum itu, Kejari PSP telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara pengeluaran, serta pihak-pihak terkait dengan total 25 orang terkaot kasus tersebut. (sabar)