Prioritas.co.id.Sidimpuan – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polres Padangsidimpuan kembali beraksi. Alhasil, dua orang pria beserta barang bukti diduga sabu-sabu, sukses diamankan petugas, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Sampta, AKP Rudi Siregar, SH, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Tim PRC melaksanakan patroli.
“Disela patroli, Tim PRC mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang , Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di sebuah loket taxi (angkutan umum) akan terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, Tim PRC melakukan penyelidikan ke TKP. Setibanya di TKP, personel mengamankan seorang pria yang dicurigai berinisial, EPH (27), Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Utara.
Kasat menjelaskan, dari EPH, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, sebuah kotak pengiriman atas nama RL, sebungkus kotak rokok, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,19 Gram, sehelai kaos oblong, sehelai jaket warna cokelat, dan 1 unit handphone.
“Kemudian, Tim PRC melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang pria berinisial, MRL (33), yang juga tinggal di Jalan Durian, Kelurahan Wek IV,” terangnya.
Selanjutnya, urai Kasat, dari MRL Tim PRC mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit Handphone. Kini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(sabar)