Prioritas.co.id, Jember – Polres dengan Kodim 0824 Jember membentuk Satgas anti judi Pilkades 2019, terkait hal tersebut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan,
Selasa (3/9/2019)
“Mekanisme kerjanya, 161 Desa yang berkontestasi melaksanakan Pilkades kita memberikan arahan kepada Babinkamtibmas dan Babinsanya untuk memberdayakan lapisan elemen masyarakat, seperti yang kita prosesikan hari ini ada berbagai macam pekerjaan , ada driver gojek, pengusaha bakso, cilok, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan lebih lanjut, ” Apabila ada yang tahu adanya judi pilkades maka mohon segera informasikan kepada kami, kami berikan sarana kontak komunikasi dan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa tidak ada satupun Desa yang menghendaki adanya judi pilkades, karena kami mengkhawatirkan apa bila ada judi di desa tersebut maka akan menyusul adanya tindak pidana – pidana yang lainnya,” ungkapnya.
Bagaimana keterkaitannya ? disini Kapolres menuturkan, ” Seandainya ada yang kalah pada perjudian tersebut maka bersangkutan tidak siap dana, maka yang bersangkutan akan melakukan tindak pidana lainnya seperti mencuri, merampok dan lainnya, tentunya hal itu tidak diharapkan dan kita tidak ingin uang untuk susu anak atau belanja istri digunakan untuk berjudi pilkades ini, sehingga kami seluruh masyarakat kabupaten Jember menolak dan menghimbau apabila ada orang yang dari luar kabupaten Jember, datang untuk berjudi di Jember, maka jangan sampai masyarakat Jember mengikuti kegiatan judi tersebut,” tuturnya.
” Jangan sampai karena judi Pilkades maka akan berujung masuk jeruji besi (rutan) hanya jarena tidak mampu mengendalikan emosinya, egonya, nafsunya untuk berjudi.
Ancaman hukuman ada dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (M.lil)