Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Tim Jatanras Polres Bangka Tengah (Bateng) memburu bandit hingga menyebrang pulau. Hal ini di lakukan Polres Bateng dalam mengungkap kasus pencurian spesialis mesin perahu tempel, sepeda motor, alat bengkel dan isi toko di beberapa titik wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim khusus yang di bentuk oleh Polres Bateng, yakni Jatanras Tupai ini pertama mengendus keberadaan 3 orang bandit tersebut berada di Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten.
3 orang Bandit yang diburu ini bernama Saripudin alias Amat(36), Jumroh (25), Riko Hardadi (26). Ketiganya merupakan warga Desa Kemingking Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bateng.
Adapun 3 titik kejahatan yang di lakukannya berada di Desa Penyak dan Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng. Selain itu, tiga kawanan bandit ini juga melakukannya di 3 titik Kelurahan Belinyu Kabupaten Bangka. Kemudian 2 titik lagi kawanan ini mencuri 2 unit sepeda motor Yamaha Force One di Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Selain di Kabupaten Bateng dan Kabupaten Bangka. Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, mereka bertiga juga mencuri peralatan bengkel dan toko di Desa Payung. Dengan demikian, Total TKP pencurian 3 bandit ini sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan rentan waktu januari hingga juli 2019. Adapun jumlah mesin perahu tempel yang di curi sebanyak 8 unit, sepeda motor sebanyak 2 unit dan beberapa peralatan bengkel serta toko.
Awal bulan September 2019, Tim Jatanras Tupai Polres Bateng mendapatkan informasi keberadaan ketiga bandit asal Desa Kemingking ini di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandegelang Provinsi Banten.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Jatanras Tupai Polres Bateng berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Pandegelang untuk memburu 3 orang bandit tersebut.
Pukul 03.00 Wib, tanggal 24 September 2019. Akhirnya kedua tim Polres Bateng dan Polres Pandegelang berhasil membekuk mereka di Desa tersebut. Saat hendak ditangkap, 3 orang bandit ini melakukan perlawanan. Akhirnya ke 3 orang tersebut harus di tembak, guna menghentikan perlawanannya.
Pengejaran hingga ke Pulau Jawa berakhir, hari itu juga ke 3 bandit itu langsung digelandang ke Pulau Bangka Belitung tepatnya Mapolres Bateng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo S.IK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari S.IK mengatakan 3 orang pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
“Mereka bertiga sekarang lagi di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kita,” kata AKBP Slamet dalam rillisnya, Jum’at (27/9).
Ke 3 orang bandit yang masuk kedalam pencarian orang (DPO) harus dihadiahi timah panas, karena mencoba menyerang petugas saat hendak di tangkap.
“Kita harus tembak, karena 3 orang pelaku mencoba menyerang petugas,” pungkasnya. (redaksi).
Hidup polisi kerja yg sukses kaysk gini viralkan, ngemalu urang bangka. Jgn terlalu lembut thd penjshat kayak gini, kesampingkan HAM beri ketenangan dan keamanan utk msyarakat Bateng sekali lagi bravo psk Kapolres beserta jajarannya