Prioritas.co.id, Palembang – Tim gabungan Unit 3 dan 2 Subdit III jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua orang sepupu yang terlibat kejahatan pada waktu dan tempat yang sama.
Semula polisi mengejar DPO kasus pembunuhan terhadap Haiman dengan tersangka Polta Jaya warga (34) Jl. Letnan Mukmin No 238 RT 05 RW 02 kelurahan Sungai Pangeran kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (07/10) sekitar pukul 03.00 Wib di lokalisasi Kampung Baru Km 8.
Korban Haiman di tusuk tersangka (19/08/2017) lalu korban di tusuk sebanyak 4 kali di cafe Ping Jln Sukarno Hatta serta memar di bagian leher dan meninggal dunia dalam perjalanan saat akan di bawah ke rumah sakit.
Polta Jaya di tangkap polisi saat akan keluar dari lokali prostusi kampung Baru menggunakan selanjutnya di hentikan petugas namun tersangka berusaha kabur dan melawan dengan menggunakan senjata tajam karena tidak mau ambil resiko polisi langsung menembaknya ke arah kaki sehingga tersangka berhasil di tangkap. Sebelum tertangkap tersangka sempat kabur ke Lampung selama 7 bulan dan baru dua bulan pulang kembali ke Palembang kemudian di tangkap.
Sudah kejadian aku lari ke Tulang Bawang Lampung 7 bulan baru duo bulan balik ke Palembang kata tersangka laju di tangkap kemarin minggu lanjutnya.
Dari kasus ini polisi amankan barang buktin1 buah senjata tajam jenis pisau dan celana tersangka di kenakan pasal 351 ayat 3 khup tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia kata subdit lll tim jatanras polda Sumsel AKBP Pol Yoga Baskara saat rilis (08/10) dimapolda.
Sedangkan sepupuh Polta Jaya yang juga berhasil di tangkap Rudi Awansyah als Rodib Godak (39) warga Jl. Raden Mansyur simpang gardu kelurahan Bukit Lamo kecamatan Bukit Lamo Palembang karena kepemilikan senjata api jenis revolver caliber 38 dan sajam jenis pisau.
Tersangka di tangkap karena satu rombongan denga sepupuhnya Polta Jaya yang di hentikan petugas saat di geledah Rodi Godak melawan dengan mengeluarkan senjata dari tubuhnya kemudian langsung di lumpuhkan dengan timah panas di bagian kedua kakinya kemudian berhasil di tangkap.
Polisi juga berhasil mengamankan. barang bukti 1 sempi dengan 2 selongsong peluru serta sajam jenis pisau.
Kedua tersangka masih saudara sepupu punya hubungan keluarga Rudy Awansyah di kenakan undang undang darurat no 12 tahun 1951 terkait senjata api ilegal kata Yoga Baskara subdit lll jatanras polda Sumsel sedangkan kasus lain akan di selidiki lebih lanjut pungkasnya. (SN)