Jatanras Polda Sumsel Tembak Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pencurian Sapi

0
45
Dua orang pelaku komplotan spesialis pencurian sapi yang berhasil ditangkap Subdit lll Jatanras Polda Sumatera Selatan, Jumat (25/11).

Palembang, Prioritas.co.id – Subdit lll Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menembak dua orang pelaku komplotan spesialis pencurian sapi, Jumat (25/11).

Dua tersangka Apriadi (29) dan Julio (35) warga desa Baru kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin terpaksa kakinya di lumpuhkan dengan timah panas oleh Opsnal Unit III Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena melawan saat akan di tangkap.

Selain menembak dua tersangka, Polisi juga ikut menangkap Heriyanto (32) Andi Wibowo (34) dan MN (17) karena terlibat langsung dengan pencurian, ke empat orang tersangka merupakan warga petani satu desa, kecuali MN masih pelajar.

Terakhir komplotan pelaku melakukan pencurian, Kamis (17/11) sekira pukul 14.00 Wib, di Pulau Kedondong, Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Kasubdit lll Patanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, telah mengamankan pelaku pencurian hewan ternak sapi,” ucapnya.

Adapun modus pelakunya, dengan berjalan di kebun warga, melihat ada sapi ternak yang tidak terpantau oleh pemiliknya lantas pelaku mengambilnya lalu di ikat dan ditarik sebelum di jemput mobil. Sementara Sapi yang di simpan di dalam kebun dan satu mobil kita amankan sebagai barang bukti. Tambahnya.

“Sementara pengakuan pelaku telah melakukan pencurian, sebelumnya dengan modus yang sama tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain perbuatan pelaku, dua pelaku sempat mengadakan perlawanan saat mau di tangkap, sehingga petugas memberikan tindakan tegas, dan satu pelaku yang kita amankan pernah terlibat kasus curanmor,” lanjut Agus.

Pengakuan tersangka dihadapan petugas mengatakan,”Saya sudah dua kali melakuan pencurian sapi, itupun karena ada yang pesan dan kebetulan tak ada kerja dengan kawan, jadi kami sepakat curi sapi,” sebut Julio.

Pertama ambil sapi karena ada yang pesan buat hajatan kami jual seharga Rp3,5 juta, uangnya kami bagi berlima dan saya mendapatkan Rp500 ribu, sementara sapi kami ambil di ladang bukan di kandang, tambahnya.

Tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun penjara. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here