Jatanras Polda Sumsel Limpahkan Kasus Pemalsuan SPH Tahap II ke Jaksa

0
38

Palembang.Prioritas.co.id – Penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahan tahap ll kasus lahan dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH).

Tersangka Abdul Azis Kalam (71) warga jalan Kol H. Sulaiman kelurahan Talang Kelapa kecamtan Alang Alang Lebar Palembang beserta barang bukti Barang (BB) dugaan pemalsuan SPH di serahkan penyidik polisi ke jaksa penuntut umum (JPU)

Tersangka Abdul Aziz Kalam di laporkan awal Maret 2021 lalu oleh pengusaha Rudi Apriadi atas dugaan awal penyerobotan lahan/tanah yang juga berlokasi di lokasi yang sama.

Dalam perkembangannya setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sekitar dua (2) tahun lamanya penyidik menemukan bukti kuat jika tersangka Abdul Azis Kalam diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH).

“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihandiniak nengatakan benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap ll perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ke kejaksaan.”ungkapnya.

Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan, ungkap Kompol Agus, rabu (10/05)

Dirinya juga menambahkan, kasus dugaan pemalsuan SPH bermula pada Minggu (20/12/2020) silam sekira pukul 08.00 WIB.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di jalan Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Sebagian tanah atau lahan telah dibuat tersangka masuk bidang tanah milik korban, bahkan tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka.

“Akibatnya lahan tersebut dikuasai tersangka beberapa waktu lamanya,” ungkap Kompol Agus Prihandinika selasa,(09/05).

Akibat perbuatannya tersangka Abdul Azis Kalam karena melanggar di jerat pasal 263 ayat (1 dan 2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Karena dianggap tak koperatif penyidik unit 3 jatanras polda Sumatera Selatan sempat menahan tersangka.

Bahkan tersangka dalam perjalannya kasusnya sempat mem-praperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka, namun upaya hukum tersangka ditolak oleh pengadilan negeri Palembang.

“Yunimansyah SH kuasa hukum korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.”terangnya.

klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam hal ini SPH, kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penegak hukum, kami berharap bisa mendapatkan keadilan lanjutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here