Prioritas.co.id, Padangsidimpuan – Tim Patmorsus Polres Padangsidimpuan semakin unjuk gigi dengan prestasi gemilang dalam pengungkapan berbagai kasus di wilayah hukum Polres kota padang sidimpuan tak terkecuali peredaran narkoba yang sudah tergolong darurat.
Kapolres kota padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui kasat sabhara Akp Rudi siregar kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka GD atas koordinasi polres kota padang sidimpuan dengan polres lampung selatan.
Sebelumnya Polres lampung selatan mengamankan tersangka Ismail yang tertangkap tangan oleh polres lampung selatan membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 30 kg dari loket ALS kota padangsidimpuan untuk di antar ke jakarta melalui kendaraan umum.
Menurut kasat kejadian berawal pada hari rabu (28/3/2018) sekitar pukul 9.00 wib di area pemeriksaan narkoba seaport interdiction pelabuhan bakauheni lampung selatan sedang dilakukan pemeriksaan barang penumpang BUS ALS dengan nomor polisi BK 7363 UA tujuan bogor jawa barat.
Pada saat di pemeriksaan kardus warna coklat milik tersangka IMN petugas menemukan 17 paket berlakban coklat berisi daun yang diduga ganja. 1 bungkus plastik warna biru berisi daun ganja dan 1 bungkus plastik warna hitam juga berisi ganja yang keseluruhannya seberat 20 kg, dan selanjutnya tersangka IMN diamankan di polres lampung selatan.
Atas pengakuan tersangka IMN yang merupakan Warga jalan M.Nawawi, gang harahap, kelurahan Bonan dolok kecamatan padangsidimpuan utara.masih ada rekannya yang tinggal di kota padangsidimpuan dengan identitas GD alias gading warga aek tampang, simpang danres/jalan, nusa indah kecamatan padangsidimpuan selatan, kota padangsidimpuan. Setelah mendengar pengakuan tersangka IMN, polres lampung selatan pun langsung berkordinasi ke pihak polres kota padangdidimpuan, terang kasat.
Kasat juga memaparkan kronologis penangkapan berawal Pada hari rabu (28/03/18) team patmorsus mendapat informasi dari polres lampung selatan bahwa ada warga padangsidimpuan yang tertangkap tangan membawa narkotika gol.I jenis ganja sebanyak 30 kg yg mana ganja tersebut akan di kirim ke jakarta melalui jalan darat memakai mobil bus ALS (antar lintas sumatera) dari kota padangsidimpuan.
Setelah di lakukan pengembangan oleh polres lampung selatan ternyata masih ada rekan tersangka berada di kota padangsidimpuan yang bernama GD, yang mana peran tersangka GD tukang menjemput dan mengantar tersangka Ismail beserta ganja tersebut dari mobil taxi l300 rute penyabungan-padangsidimpuan tepatnya ke loket ALS, yang biasanya menurut keterangan tersangka Ismail dijemput di desa muara tais.
Kemudian team melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah rekan tersangka tersebut yang berada di jalan nusa indah kecamatan padangsidimpuan selatan kota padangsidimpuan kemudian team membawa tersangka GD ke Mapolres kota padangsidimpuan untuk diserahkan ke sat narkoba polres kota padangsidimpuan guna proses lanjut. “pungkas kasat. (sidaknews.com)