Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Berhasil Diungkap Polres Padangsidimpuan

0
1848
Kedua pelaku bersama barang bukti saat diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Narkoba memang tak ada habisnya. Akarnya menjalar luas kemana-mana. Seperti penangkapan yang di lakukan Sat-resnarkoba Polres Padangsidimpuan terhadap dua Pemuda.

Pria berinisial MKH (36) tercatat seorang residivis narkoba Warga Jalan Sutan Muhammad Arif Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan bersama rekanya berinisial FH (35) di ketahui narapidana (napi) asimiliasi COVID-19 Tahun 2020 Warga Desa Huta Lambung Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berawal dari penangkapan MKH di Jalan Parlindungan Harahap Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Rabu (18/3/2021) sore, ungkap Kasat resnarkoba polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH, Kamis (19/3).

Kasat menjelaskan pihaknya memperoleh informasi bahwa di Jalan Sudirman dekat jembatan Kelurahan Hutaimbaru akan diadakan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut Personel diperintahkaN untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi sesuai informasi masyarakat melihat seorang Pria yang mencurigakan yang diketahui berinisial MKH sudah meninggalkan Lokasi dan mengarah pusat kota dengan mengendarai sepeda motor (Suzuki sky vie) bernomor Polisi BB 2812 FF warna hitam.

Ternyata Pelaku sadar bahwa dirinya dibuntuti Petugas, Kejar kejaran pun tak Terelakkan persis di Jalan Parlindungan Harahap Kelurahan Sadabuan, pelaku berhasil disergap dan berusaha membuang barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu, selanjutnya Polisi menyuruh memungutnya dari badan Jalan aspal, kini pelaku sudah kita amankan,Terang AKP Sammailun Pulungan.

“Tambah Kasat, saat di Introgasi bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa narkoba itu benar miliknya yang baru saja diperolehnya dari FH, tak mau kehilangan FH, personel bergegas melakukan pengejaran berdasarkan keterangan MKH, bahwa FH lari ke arah Sibolga dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King Warna biru tanpa plat nomor, tanpa kata menyerah akhirnya Polisi melakukan pengembangan ke Desa Huta Lambung Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan, dan berhasil membekuk FH tanpa perlawanan,”pungkas kasat.

Kini MKH dan FH bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu berat 6,13 gram bersama 2 unit HP, dua unit unit sepeda motor masing-masing merk Suzuki sky vie BB 28 12 FF warna hitam dan Yamaha RX King tanpa plat nomor warna biru saat ini sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here