
Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa Minggu yang lalu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang telah memvonis ringan terdakwa A selaku pemilik Gedung tempat usaha bernama Starpool Biliard Cafe & Restaurant plus KTV Karaoke di lingkungan Ketua RT 001/RW 008 Kampung Barek Motor.
Hal itu terjadi saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perkara penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin. Sebagaimana dalam pasal 21 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media baru-baru ini di lapangan bahwa sudah dijatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta subsider 8 hari penjara di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, Terkait barang bukti Mikol sebanyak 180 kaleng dibawa selanjutnya dimusnahkan total.
Dalam perkara penjualan Mikol tak berizin itu, Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar Perda serta meresahkan masyarakat setempat. A pun tampak menyesali hingga berjanji tidak bakal mengulanginya lagi.
” Iya harapan kita kepada pengusaha-pengusaha ikutilah aturan, Perbup sudah mengatur tentang Mikol ini jangan melanggar. Jika dilanggar maka pihak Aparat akan menertibkan, ” Ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan, Asy Syukri, SE dalam menjawab konfirmasi belum lama ini perihal dimaksud.
Di tempat yang sama tepat pada pukul 07.57 Wib pagi hari kemarin, Camat Bintan Timur, Indra Gunawan, S.Sos angkat bicara kala disinggung agar bersangkutan (Maupun para pengusaha lainnya) tidak lagi menjual Miras. Menurutnya, Nanti bersama Forkopimcam akan coba mengkonfirmasi maksimal kembali atau memantau juga mengevaluasi, Sabtu (13/04/2024). (Alek)