Jajaran Makota Berhasil Ungkap Jaringan Ranmor

0
300

Prioritas.co.id.Kota Malang – Jajaran Polres kota Malang kembali menorehkan hasil kinerjanya, dalam memberantas penyakit masyarakat. Kapolres Kota Malang dalam kunjungan kerjanya ke polsek Blimbing, sabtu (09/02/2019), pukul 13.00 wib, sekaligus mengadakan prees release hasil ungkap Kasus 363 KUHP di Polsek Blimbing.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres kota Malang, AKBP Asfuri Sik, MH, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Triyono S ,Waka Polsek Blimbing AKP Khusul, Kanit Reskrim Iptu DR.Yoyok Ucuk, dan kasubag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaen.

Tanggal 5 Februari 2019, Jajaran Reskrim polsek Blimbing mengadakan Penyelidikan kasus Ranmor.

Alhasil dengan kerja keras jajaran reskrim, berhasil mengamankan tersangka, BS (24 tahun), warga Kelurahan Tajinan atau alamat Kost tersangka di Jalan Terusan Sulfat Kel.Sawojajar Kec.Kedungkandang Kota Malang.

Kronologis Penangkapan tersangka, pada hari Rabu (6/2/2019), sewaktu petugas mendapat info dari salah satu Informan, bahwa telah ada kegiatan transaksi pembelian sepeda motor tanpa di lengkapi surat-surat yang sah alias bodong.

Jajaran reskrim, menindak lanjuti laporan dari informan tersebut, dengan melakukan pemantau terhadap target, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka pembeli sepeda motor bodong tersebut.
Dengan kejelian petugas dalam pengembangan tersangka, didapatkan juga tersangka lain, yaitu, Vik (18 tahun), warga Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedung kandang, kota Malang.

Selanjutnya petugas mengintrograsi pelaku, didapatlah keterangan bahwa sepeda motor bodong BS, di beli dari Vik, sebesar Rp 1.5 juta rupiah. Didapati juga tersangka BS dan Vik, pernah di tahan di Lapas lowokwaru tahun 2016 silam.

Sementara itu, AKBP Asfuri Sik, MH, ke prioritas.Co.id, mengatakan, Modus Operandi para tersangka dalam menjual barang hasil curian, dengan cara di tawarkan melalui media sosial atau Facebook, ungkapnya.

Lanjut tambahnya, Dari pengembangan informan, kanit Resmob bersama 7 personil melakukan pemantauan di daerah tumpang, tepatnya, Desa Jeru Tumpang, namun tidak di temukannya tersangka, Mendengar info, bahwa tersangka sedang mancing di daerah Embung, Malang Suko kec.Tumpang, petugaspun mengarah kelokasi. Asfuri, melanjutkan keterangannya,

Tersangka berusaha kabur atau melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas, akhirnya, usaha tersangka, terhenti oleh Timah panas jajaran reskrim yang terarah, perjelasnya.

Dilain sesi, kasubag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaen, menambahkan keterangan, Dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tahun 2016 dengan Nopol, N 5179 HHD, pungkasnya. (Sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here