Palembang.prioritas.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel meminta pemerintah Palembang mencabut izin Discotique DA. Permintaan tersebut karena Discotique yang berada di jalan Kol Burlian Km 7 Palembang marak peredaran narkoba.
Seperti saat razia yang di lakukan Jum’at (24/05) di pimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Palembang.
Sejumlah THM yang dirazia petugas menemukan 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah, ini merupakan temuan yang kedua di tempat yang sama.
Karena sebelumnya juga ditemukan barang bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi 6 butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.
“Atas temuan kedua dan pertama barang haram itu membuat Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang”.
“Kita sudah kirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA, karena sudah dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya. “ujar Ditresnarkoba polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui wakilnya AKBP Haris sandi,SIK,MH, kemarin (27/5)
Mantan Kapolres Lubuklinggau mengatakan, giat razia merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyambangi beberapa THM yang ada di Palembang.
Selain Diskotik DA petugas juga mendatangi THM di kompleks Lokalisasi Teratai Putih.
diantaranya di Diskotek Golden Star dan Discotique Batman.
Namun setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.
“Saat gelar razia 20 personel juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif. “Tutupnya. (Iskandar Mirza)