Prioritas.co.id.Bandar Lampung – Seorang perempuan warga Provinsi Riau, Nia Apriani (23) mengaku pasrah tehadap hukuman yang nanti akan dijatuhkan kepadanya, terkait kasus kepemilikan 2 Kilogram sabu-sabu. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Rabu (30/1).
Dalam dakwaanya JPU Sabi’in menjelaskan, terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Perbuatan terdakwa telah melanggar dan tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Terdakwa mengaku diri menjadi perantara dalam mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2dua kilogram (kg) ke Bandarlampung karena memilik hutang kepada temannya bernama Irna (DPO). Sabi’in menambahkan, berawal pada Minggu tanggal 6 September 2018 silam Pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama Irna usai dari klub malam pulang ke kontrakan Irna di Jalan Rajawali Pekan Baru.
Lalu, di kontrakan itu, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandar Lampung. JPU melanjutkan, kemudian Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan. Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan di dua bungkus snack.
Sesampai di Bandarlampung keduanya berhenti untuk mencari peristirahatan. Setelah itu, Koko menelepon Irna bahwa mengatakan seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini. Selanjutnya, saat mereka beristirahat kemudian Irna meminta terdakwa untuk pergi kesalahan satu bank yang diberitahu oleh Koko untuk menemui seseorang yang telah menunggu.
Setelah terdakwa menunggu, petugas kepolisian dari Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi dan menangkap terdakwa. “Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri,” kata JPU. (Mds)
Editor : Davit.s