Demikian disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina) menanggapi rekomendasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dikeluarkan Bawaslu Madina ke KPUD Madina terkait laporan LHKPN yang dibuat tim pemenangan “On Ma” Harun-Ichwan, Sabtu (23/11/2024).
Dikarenakan persoalan yang diangkat adalah persoalan teknis administratif terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari salah seorang Calon Bupati Madina.
Maka dari itu, sudah sewajarnya KPUD Madina mengambil peran dan sikap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita harus meyakini KPUD Madina sebagai lembaga yang memiliki marwah dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, akan berdiri dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menyelesaikan permasalahan ini.”ujar Farhan.
Namun sambungnya, apabila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh KPUD Madina, terlebih-lebih permasalahan ini telah menjadi rekomendasi Bawaslu Madina untuk diselesaikan oleh KPUD Madina, maka bisa saja ada banyak pihak yang hendak melaporkan permasalahan ini ke DKPP-RI.
”bila hal ini tidak dengan baik ditanggapi KPUD Madina, saya yakin mengenai permasalahan ini akan berlanjut ke DKPP RI,”tandas Farhan mengakhiri. (Putra)