Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Masih belum hilang dari memori kita, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar, yang sudah ditetapkan lima tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, Konon khabarnya, kasus ini bakal di SP3.
Informasi yang diperoleh Media ini, ada sekitar 4 orang tersangka mendatangi Kejati Kepri pada kamis (13/6/2019) sekitar pukul 09.30 Wib. Diantaranya, Eliyas Sabli, Syamsurizon, Hadi Chandra dan mantan Sekwan DPRD M. Makmur.
Sejauh ini informasi tersebut ada benarnya, namun mereka tidak dapat ketemu dengan orang Kajati atau Pidsus, pasalnya, sedang telekonfrence dan akan rapat.
“Kepala Seksi Penerangan Kejati Kepri, Ali Rahim yang dikonfrimasi wartawan, juga membenarkan kedatangan keempat tersangka korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna. Namun tidak ada bertemu dengan Pak Kajati, dan kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan di Pidsus,” ujarnya ketika dikomfirmasi Media di ruang kerjanya.
Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus Simatupang mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 yang hingga saat ini masih mandet di Kejati Kepri perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait ada dugaan kasus tersebut mau di SP3 kan, itu hak penyidik namun pidananya tetap saja berjalan kecuali tidak cukup bukti kuat seperti diatur pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Untuk itu kami meminta kepada pihak Kejati Kepri, jika adanya dugaan kasus tersebut mau di SP3 harap dikaji kembali, karena ini menyangkut masalah uang negara, “Terang Kuncus.
Dan Informasi yang didapat media ini, dimana kasus korupsi itu mau di SP3, karena ada perintah dari pusat,” ujar salah satu sumber yang layak dipercaya.
Hingga saat ini, keempat tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Kepri, belum berhasil dihubungi Media ini untuk cross cek kebenarannya. (Red)