IRT Pencuri Harta Mertua Senilai 1 Milyar, Juga Gadaikan Mobil Rental

0
2067
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH, saat Memberikan Keterangan Terkait IRT Tersangka Pencuri Harta Mertua.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus terus melakukan penyelidikan kasus lain yang menjerat Revta Sa Fallas, pasalnya bukan hanya pencurian dalam keluarga, ternyata melebar ke penipuan penggelapan dengan korban orang lain para pemilik kendaraan.

Hal itu terungkap setelah Firdaus, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung menemui Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora dan menceritakan bahwa mobilnya telah di rental namun digadaikan kepada orang lain oleh Revta Sa Fallas.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH dengan adanya laporan dari Firdaus, pihaknya kini makin tahu tentang tindak kejahatan Revta.

“Untuk laporan dari korban Firdaus kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung sebab kejadiannya di sana. Sedangkan kami fokus pada kejadian di Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK

Ia mengaku, kemungkinan nanti Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi untuk mengungkap penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Revta.

Bahkan bisa juga perkara ini ditangani Polda Lampung jika ternyata kejadiannya di banyak tempat, menyebar dan banyak korbannya.

Ramon mengaku, kemungkinan Revta juga bagian dari sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan. Itu didasar dari banyaknya korban.

“Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan oleh tersangka Revta, kami persilahkan melapor di Polres Tanggamus,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Firdaus, dirinya pemilik kendaraan Daihatsu Panther nopol B 1377 BRF warna silver. Mobil tersebut disewa/rental oleh Revta pada 2018 lalu dan sampai sekarang tidak dikembalikan.

“Sudah lama mobil saya dirental tapi tidak dipulangkan. Nomor dia tidak aktif, datang ke rumahnya di Bandar Lampung tidak ada. Sampai akhirnya ada berita dia tertangkap sama Polres Tanggamus,” ujar Firdaus.

Ia mengaku, mulanya kenal dengan Revta setelah memposting lewat akun Facebook menerima jasa sewa mobil. Setelah itu Revta menghubungi dan menyewa mobil untuk pulang ke Kota Agung dari Bandar Lampung.

“Dari saya pertamanya ada permintaan sewa mobil sama sopirnya. Tapi dia tidak mau pakai sopir katanya kalau pulang ke Kota Agung bisa lama, pasti tidak mungkin menanggung hidup sopir,” terang Firdaus.

Akhirnya didapat kesepakatan mobil disewa tanpa sopir, dengan biaya sewa sehari Rp 325 ribu. Dan jika pembayaran persepuluh hari sebesar Rp 3,250 juta. Itu berlangsung selama satu bulan pada 2018 lalu.

“Waktu satu bulan itu lancar, saat itu pernah ketemu di mall sambil perpanjang kontrak sewa mobil itu. Habis itu sudah tidak ketemu lagi, nomor tidak aktif, mobil tidak kembali,” terang Firdaus.

Ia mengaku, semula tidak menduga Revta akan menipu dirinya, sebab dia pernah mendatangi rumah yang ditempatinya di BKP Kemiling. Dan tiga kali pembayaran sewa mobil juga lancar.

Namun ternyata pada bulan kedua, Revta langsung menghilang. Dan baru tahu kabar namanya dari pemberitaan setelah mencuri aset milik mertua sampai Rp 1 miliar dan ditangkap di Yogyakarta.

Firdaus ingin menegaskan bahwa korban Revta bukan hanya keluarga. Tapi orang lain yang sementara ini adalah para pemilik kendaraan.

“Ada teman-teman saya dari Grab, Go Car dan lainnya sekitar delapan orang yang mobilnya dirental sama Revta sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar. Firdaus.

Ia mengaku, semula juga kaget, karena banyak yang jadi korban perempuan berusia 32 tahun tersebut. Sesama mereka baru tahu setelah bertemu di Polresta Bandar Lampung untuk melaporkan Revta.

“Kalau saya dan teman-teman lainnya ingin mobil itu dikembalikan, bisa didapatlah mobil semuanya. Mobil saya itu dibeli dari jual tanah,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, tersangka juga dapat dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai laporan korbanya maka dan kembali terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras. (Asrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here