P.sidimpuan.prioritas.co.id – Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan ‘IN’ untuk dimintai keterangan pada Kamis (01/08/2024) Pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.
Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH (Penyidik).
Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan ‘IN’ tidak berhadir. “Ngak ada hadir om” Kata salah seorang penyidik.
Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima. “Tidak ada om” Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berita Sebelumnya
Eks Walkot Sidimpuan ‘IN’ Kembali Dipanggil Kejaksaan: ‘Kami Minta Kooperatif’
Setelah menetapkan salah seorang oknum kadis berinisial ‘IF’ sebagai Tersangka dan DPO atas dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan juga mengumumkann rilis terkait panggilan kedua terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar pada Selasa (30/07/2024) Sore, di Kantornya Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ‘IF’ sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan Dana Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024” Kata Kajari Lambok MJ Sidabutar dihadapan awak media.
Sedangkan untuk menghindari tersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan sebagai DPO (Tersangka).
“Untuk mempersempit ruang gerak tersangka menghindari penyidikan menetapkan status DPO atau DPO Tersangka” Kata Kejari.
Panggilan Kedua Untuk Mantan Walikota Padangsidimpuan
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar juga menerangkan pihaknya sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Eks Walikota Padangsidimpuan ‘IN’ sebagai saksi.
“Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melayangkan kedua kalinya kepada mantan walikota sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023” Kata Kepala Kejaksaan, Lambok.
Sedangkan pemeriksaan kepada mantan walikota tersebut diagendakan pada Kamis (01/08/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Dimana surat panggilan pertama dilayangkan pada Jum’at (19/07/2024) lalu, diterima Kepala Lingkungan (Kepling) ‘KSS’ yang bersangkutan namun berdasarkan keterangan Kepling Mantan Walikota Periode 2018-2023 tidak berada dirumah.
Maka penyidik merasa perlu memeriksa Eks Walkot dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani beliau.
“Oleh karena itu kami meminta kepala beliau untuk kooperatif. Penyidik telah menemukan fakta adanya pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan” Tegas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar. (sabar)