Prioritas.co id.Bintan – Belum lama ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Zailendra Permana sebagai tersangka penyelewengan dana insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) dari tahun 2020 sampai 2021 di tempatnya, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (09/02/2022).
Seperti diketahui bersama bahwa
penahanan terhadap dirinya dilakukan langsung oleh Kejari Bintan beberapa waktu lalu. Sempat berada selama puluhan hari di sel tahanan Polres Bintan. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa pasca itu terjadi cepat menindaklanjuti.
Menurut Irma, Terkait kegiatan Puskesmas Sei Lekop diambil alih oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Sebab, Dinkes selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induk yang menaungi Puskesmas se-Bintan. Memastikan hal itu, Tadi pukul 10.00 Wib datang menemui Kasubag TU Puskesmas Sei Lekop, Era Sandrawati yang baru saja bertugas disana.
” Kemarin saya sudah koordinasi dengan Sekretaris Dinkes Bintan. Jadi, Dari beliau untuk urusan bagian Kapus inikan harus ada surat pengunduran atau surat penahanan Kejaksaan. Baru bisa dicari untuk yang menjabat seterusnya, Untuk sementara sudah dapat surat cuma kelanjutan kedepannya terhadap PA kembali di Dinkes, ” Ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Masih sambungnya, Kalau untuk administrasi tetap dirinya menandatangani surat – menyuratnya. Soal Plt Kapus belum ada penunjukkan, Dua Minggu yang lalu melakukan koordinasi itu. Surat tugas atau surat rekomendasi ditegaskannya kembali ia yang menandatangani atas nama Kapus. (Alek)