Karimun,Prioritas.co.id – Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun memusnahkan mulai dari iPhone hingga minuman berakholoh (mikol) ilegal, Rabu 11 Desember 2024.
Barang menjadi milik negara (BMMN) dengan nilai Rp 4.044.957.725 yang dimusnahkan, hasil penindakan tahun 2022 – 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan dihancurkan, di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Ini bukti komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden RI,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan menyampaikan, BMMN yang dimusnahkan ialah pelanggaran kepabeanan dan bidang cukai.
Berupa, 46 unit telepon genggam (iPhone), 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kemudian, 3.176.765 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 450,71 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Barang yang dimusnahkan sambungnya, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Potensi kerugian negara dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Jerry.
Ditegaskannya, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun terus melakukan upaya-upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.
“Kita terus bersinergi melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Jerry. (Ali)