Prioritas.co.id,Aceh Utara – Seorang pria yang telah diberhentikan dari guru honorer salah satu sekolah di Aceh Utara dan belakangan mengaku-ngaku sebagai wartawan berinisial MUH, telah dilaporkan oleh kepala sekolah ke Polres Aceh Utara pada Senin, 14 Februari 2022.
Para kepala sekolah melaporkannya oknum tersebut karena kerap menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik mereka melalui media sosial WhatsApp serta mengintimidasi para kepala sekolah.
Oknum mantan guru warga Kecamatan Seunuddon itu dilaporkan ke Polres Aceh Utara dengan laporan Nomor: STTLP/20/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tentang Informasi dan Transaksi Electronik pasal 27 ayat 3.
Pria beinitial MUH itu dilaporkan oleh Ruslan, Kepala Sekolah di Aceh Utara dan beberapa kepala sekolah lainnya terkait beberapa unggahan berita melalui media sosial dan media WhatsApp yang dikirimkan oleh Oknum MUH.
“Saya diintimidasi melalui WhatsApp dan dituduh Korupsi dan macam-macam oleh oknum MUH, bahkan saya diancam akan dilaporkan ke Polda terkait beberapa masalah yang dituduhkan kepada saya. Padahal apa yang dituduhkan kepada saya semua tidak terbukti dan tidak pernah saya lakukan, namun dia hampir tiap hari menteror saya melalui WA, sehingga saya merasa sangat terganggu,” kata Ruslan.
Ditambahkannya, oknum MUH yang sebelumnya sebagai guru honor di SMP Negeri 1 Seunuddon, belakangan mengaku sebagai wartawan yang bekerja di salah satu media online. Disamping kerap mengaku sebagai wartawan, oknum MUH juga mengaku sebagai pengamat pendidikan di Aceh.
“Dia tak segan-segan mengancam sejumlah kepala sekolah dengan menayangkan berita opini dan narasi pribadinya, sehingga terpaksa saya laporkan masalah ini ke Mapolres Aceh Utara,” kata Ruslan.
Terakhir, sejumlah wartawan di Aceh Utara ini juga menerima Alat Bukti Visual yang dikirimkan oleh salah seorang nara sumber soal pesan yang bernada ancaman jika persoalan Dugaan Korupsi yang ada di salah satu sekolah tidak diselesaikan dinas “MUH” Akan kembali menerbitkan berita berikutnya.
Kapolres Aceh Utara,AKBP M. Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryanato, mengaku sudah menerima Laporan Polisi (LP) terkait aksi oknum MUH yang kerap melakukan intimidasi dan ancaman kepada para kepala sekolah dalam kabupaten Aceh Utara.
“Benar tadi sudah masuk Laporan Polisi, akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait laporan tersebut. “mohon rekan-rekan wartawan bersabar menunggu hasil pengembangan kasus ini,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Sayuti Achmad yang dimintai tanggapannya, Jum`at (18/02/2022) menyebutkan, pihak PWI telah lama menerima laporan dari para kepala sekolah tentang sepak terjang oknum MUH yang mengaku sebagai wartawan di Aceh Utara.
Menurutnya, tentang sosok oknum MUH yang disebut-sebut melakukan praktek dengan sasaran sekolah-sekolah terpencil di Aceh Utara,” tegas Sayuti Achmad.
Dirinya sudah 10 tahun menjadi Ketua PWI, namun tidak pernah mengenal sosok MUH. Kalau dia Wartawan saya pasti kenal, bahkan banyak rekan-rekan wartawan di wilayah Aceh Utara yang selalu berkomunikasi dengan dirinya dan PWI, tapi tak pernah ada masalah, kata Wartawan Senior itu.
Dalam laporan masyarakat ke PWI.
Sayuti menambahkan, MUH sering mengupload berita-berita disalah satu media online, namun ketika di cek, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, dan Wartawannya juga tidak terdaftar di Organisasi Pers yang merupakan organisasi Konstituen Dewan Pers.
“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan oknum MUH, karena oknum tersebut bukan anggota PWI. PWI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Pers lainnya yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe, seperti AJI, semua mengatakan oknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” Kata Sayuti yang juga menjabat sebagai Korwil PWI Propinsi Aceh.
Secara tegas PWI mengapresiasi masyarakat dan kepala sekolah yang berani membuat laporan kepada Organisasi Pers dan pihak kepolisian bila ada oknum mengaku sebagai wartawan yang bertindak diluar kewenangannnya.
“Wartawan jangan berlagak seperti penyidik, karena tugas wartawan yang benar adalah bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. (Isk)