Ini Surat Dakwaan MI dan MA Terkait Kasus Dana Hibah FPK Anambas

0
59
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap Saat Membacakan Surat Dakwaan MI dan MA di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Prioritas.co.id.Anambas – Sidang perdana mantan ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas, MI dan MA, digelar hari ini. Roy Huffington Harahap selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan surat dakwaan atas kasus dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020 di Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim yang telah diterima Tim Jaksa, sidang perdana Terdakwa MA dan MI diagendakan hari ini untuk pembacaan surat dakwaan perkara korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, kepada wartawan, Jumat (11/03/2022).

Ml dan MA hadir langsung di persidangan. Keduanya didakwa melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa MI dan terdakwa MA perihal surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya

Sebelumnya, Cabjari Natuna di Tarempa telah menetapkan Dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah MI dan MA. Keduanya adalah mantan ketua dan bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka diduga terlibat korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 158.450.000 juta. (Edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here