Prioritas.co.id,, Pringsewu- Kepala Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Rokhmad mengatakan bersedia mendatangi kejaksaan Negeri ( Kejari) Pringsewu jika ada panggilan terkait laporan dugaan penyimpang Dana Desa yang di tuduhkan pada dirinya .
Sebelumnya Kepala Pekon Ambara Timur di laporkan warganya karena di tuduh telah melakukan dugaan penyimpang Dana Desa 2018-2020 sehingga ada potensi merugikan keuangan negara.
Menurut Rohkhmad, alasan dirinya mau datang karena selama ini pihak pekon dan kejaksaan sudah ada Memorendum of Understanding ( MoU).
” Saya siap datang kalau ada pemanggilan ,karena selama ini kita ada MoU bersama kejaksaan terkait pendampingan hukum,” kata Rokhmad,Rabu (22/9/2021).
Selain itu,Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi kepada salah satu pihak jaksa Kejari Pringsewu terkait masalah Dana Desa Pekon Ambarawa Timur yang di laporan warganya
kata Rokhmad,Jaksa itu menyebut, bahwa laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh warganya tidak memiliki alasan mendasar .
” laporan itu tidak mendasar pak jadi tak usah terlalu di tanggapi,” kata Rokhmad lagi meniru ucapan salah satu oknum jaksa Kejari Pringsewu.
Setelah itu , Ia menuturkan, oleh oknum jaksa itu juga menyarankan agak pihak pekon mengundang pihak kejari turun ke pekon untuk menjelaskan atau memberi solusi kepada masyarakat agar tak ter provokasi tuduhan tuduhan kaitan dengan Dana Desa.
Kemudian, Kakon Ambarawa Timur itu juga membantah, telah melakukan penyimpangan Dana Desa yang di tuduhkan warga pekon setempat kepada dirinya
Rokhmad menegaskan bahwa semua anggaran Dana Desa yang di laporkan Kekejari itu sudah di realisasikan semua tidak ada yang fiktif atau di Mark-Up
” Yang jelas, semua tuduhan tidak benar dan masalah ini juga ada hubungannya dengan lawan politik saya waktu pencalonan kakon.Karna dia sudah tiga kali nyalon selalu kalah,” tandasnya. (team)