Ini Kesaksian Alhasan Dalam Sidang Lanjutan Pemukulan Wartawan di Madina

0
183
Proses sidang lanjutan pemukulan wartawan di Pengadilan Negeri Madina.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Sidang lanjutan kasus pemukulan wartawan Mandailing Natal (Madina) Jefrry Barata Lubis terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina, Selasa (12/7/2022)

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu, Alhasan Nasution, Zainal Simbolon, dan dr Ratna Yulianti.

Dalam kesaksiannya, Alhasan Nasution menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis. Ia mengaku disuruh Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Madina, Akhmad Arjun Nasution untuk menyelesaikan permasalahan pemberitaan soal kasus tambang emas ilegal yang sering diberitakan korban beserta temannya.

“Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk ketemu dengan ketua Arjun. Kami ketemu di kampung sedikit lintas timur, di situ saya dengan terdakwa Awaluddin ketemu sama ketua Arjun.

“Ketua Arjun menanyakan saya apakah kenal dan bisa komunikasi dengan korban Jefrry, saya bilang, saya kenal dengan korban dan bisa komunikasi. Lalu ketua Arjun suruh saya menghubungi dan menemuinya, karena kata ketua itu sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Bode Tanjung, tapi karena Bode sakit, ketua Arjun meminta saya yang melanjutkan komunikasi dengan korban, untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan tambang,” ungkap Alhasan.

Saat di rumah kampung sedikit itu, Alhasan menyebut ia langsung menghubungi korban Jeffry Barata Lubis, dan sempat memberikan hand phonenya kepada Ahmad Arjun bicara dengan korban Jeffry Barata Lubis. Saat itu, Arjun mengatakan kepada Jeffry Barata agar Alhasan saja yang menemuinya.

“Dan saat menelpon itu, saya meminta ketemu dengan korban usai salat jumat. Lalu, setelah jumat, saya dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden, dari Lia Garden saya memberitahu korban kalau kami sudah di Lia Garden, berselang 10 menit korban datang,” katanya lagi.

Di Lia Garden, saksi Alhasan mengaku hanya dia dan terdakwa Awaluddin yang berada di situ. Hal ini disampaikan Alhasan menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah Akhmad Arjun ada di lokasi pertemuan di Lia Garden.

“Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jefry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain,” ucapnya.

Alhasan juga mengungkapkan isi pertemuannya dengan Jeffry Barata Lubis.

“Kami di situ bicara soal bagaimana solusi supaya pemberitaan soal kasus tambang emas ketua Arjun dihentikan, kami di situ tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban, tidak ada meminta uang atau menyebut angka, cuma korban bilang kalau mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya 9 orang.

“Pertemuan kami saat itu tidak ada hasilnya. Setelah kami bubar dari Lia Garden, saya dan terdakwa Awaluddin kembali menemui ketua Arjun di kafe Wapres lintas timur, kami melaporkan soal pertemuan saya, terdakwa dengan korban yang di Lia Garden sama ketua Arjun, seingat saya pulang dari kafe wapres itu sekitar waktu salat azar.

“Setelah itu saya pergi ziarah dan pulang ke rumah hampir magrib,” bebernya lagi.

Ketika hakim menanyakan saksi Alhasan dari mana mengetahui terdakwa melakukan pemukulan pengeroryokan kepada korban, Alhasan mengaku dihubungi oleh terdakwa Awal.

“Sekitar pukul 20.40 Wib, saya menerima telpon dari terdakwa Awaluddin, “bang, kami sudah meninju memukul jefry barata, kami 4 orang, kami mau kabur ke luar dari Panyabungan,” kata Alhasan meniru ucapan Awaluddin padanya waktu itu.

Tak lama kemudian, Alhasan mengaku melihat pemberitahuan di grup Pemuda Pancasila soal adanya pemukulan yang dilakukan terdakwa Awaluddin kepada korban

“Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke kantor Pemuda Pancasila, saat itu saya menghubungi beberapa anggota (Pemuda Pancasila) yang lain supaya segera merapat ke kantor Pemuda Pancasila. Setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit lintas timur, karena di situ ketua Arjun sudah menunggu.

“Sewaktu kami di rumah kampung sedikit, pak Kapolres menelpon ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, kami sempat menghubungi terdakwa Awaluddin, tapi HP nya tidak aktif lagi. Dan tak lama kemudian kasat reskrim datang dan membawa anggota kami 1 orang ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul, karena terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri,” ungkapnya. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here