Prioritas.co.id, Muara Enim
—Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba Toha Hadi Wijaya
(27 Tahun), Pekerjaan Petani yang berdomisili Desa Karang Mulia, Kecamatan. Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang kedapatan oleh anggota Reskrim Polsek Rambang Lubay .
Kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa tanggal (25/02/2020) sekira pukul 17.00 wib anggota sat reskrim Polsek Rambang Lubai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu disebuah cafe yang beralamat di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai ulu, Kabupaten Muara Enim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung menuju ke cafe tersebut dan sesampainya disana petugas langsung masuk ke dalam cafe lalu mengamankan terduga pelaku dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim. Selasa (03/03/2020)
Barang bukti yang kita amankan terkait perkara tersebut yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,07 gram, 1 (satu) helai celana dan 1 (satu) buah handphone merk xiaomi, tutupnya . (EY)