Prioritas.co.id, Lahat —
Satresnarkoba Polres Lahat, ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Hal bedasarkan LP No :
– LP / A- 130 / IX / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 02 September 2020.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM (25) ibu rumah tangga Beralamat di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Di ciduk polisi pada Hari Rabu 2 September 2020 Jam 12.30 Wib. di
Jl. Sekolah Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas akan ada transaksi Narkotika, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya dilakukan tangkap tangan terhadap AM di Jl. Sekolah Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, tepatnya didepan yayasan Santo Yosep.
Saat ditangkap tersangka sedang berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu digenggaman tangan kanan tersangka.
” Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan 3 (tiga) ball plastik klip transparan didalam kotak plastik warna ungu yang terkubur didalam gudang yang berada dibelakang rumah tersangka, kemudian petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan diatas meja tepatnya diruang rumah tersangka dengan status bandar “, ujar Kasat Narkoba. Kamis (03/09/2020)
Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) kotak plastik warna ungu, 3 (tiga) ball plastik klip transparan, dan 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hijau. Dengan
Berat brutto Shabu 11,19 (sebelas koma Sembilan belas) gram.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)