Imingin Uang Jajan Sekolah, Sugeng Cabuli Anak Tirinya 11 Kali

0
1722

 

Prioritas.co.id, Lubuk Besar – Ibu dan saudaranya pergi bertamu kerumah Kerabat, Ayah Tiri bebas garap anaknya hingga 8 kali di pondok kebun Dusun Melingai Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Ayah tiri bejat ini bernama Sugeng (45), sementara anak tirinya sebut saja Cinta (14). Terungkapnya kebiadapan Sugeng, setelah Cinta menceritakan semua peristiwa pilu yang dialaminya ke Ibu Kandungnya bernama Rosida (45).

Rosida pertama kali melihat perubahan fisik Cinta paska Pencabulan dilakukan Sugeng terakhir kalinya pada tanggal 9 Agustus 2019 di Pondok Kebun milik Asui warga Desa Lubuk Besar tempat mereka bekerja.

Biadapnya Sugeng, ternyata Pencabulan yang dilakukannya pertama kali berlangsung pada 2 (dua) tahun silam di Musi Rawas Sumatera Selatan. Di sana, Sugeng melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 3 (tiga) kali. Namun, Cinta hanya di grayangi seluruh tubunya hingga kel*minny* di masukan jari telunjuk kanan Sugeng. Selain penggerayangan, ternyata Cinta dipaksa menghisap kem*lu*n Sugeng hingga tuntas hawa nafsu bejatnya.

Sekitar satu tahun silam, Sugeng bersama Rosida pergi merantau ke Dusun Melingai Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk besar Bangka Tengah bersama ketiga anaknya salah satu dari mereka merupakan Cinta berjenis kelamin perempuan dan dua orang lain terdiri dari kakak dan adik Cinta berjenis kelamin laki-laki. Mereka mendiami pondok kebun milik Asui warga Desa Lubuk Besar di Dusun Melingai Desa Batu beriga. Mereka disuruh mengurus kebun yang ada di Melingai Desa Batu Beriga dan Desa Perlang.

Bukannya menghidupi Istri dan ketiga anak tirinya dengan baik. Dengan iming-iming akan di berikan uang jajan lebih, Sugeng merayu Cinta yang beranjak Dewasa agar melakukan perbuatan tak senonoh saat suasana Pondok kebun sepi.

Tepat pada pertengahan bulan Maret 2019 kemarin. Sugeng melihat Cinta lagi baring-baring di pondok kebun yang mereka tumpangi. Sementara Rosida dan adiknya Cinta pergi kerumah bibinya berjarak 500 meter, lalu kakak laki-lakinya saat itu sedang bersekolah.

Bagai Kucing melihat Ikan di siang bolong sekitar pukul 13.00 Wib. Sugeng yang memiliki otak cabul ini langsung memegang P*yud*r* Cinta. Cinta tidak diam, dia menolak. Namun, Sugeng tetap merayunya, dengan mengiming diberi uang jajan lebih jika hendak berangkat Sekolah.

Korban yang masih labil ini, mengiyakan lantaran Sugeng terus memaksa. Setelah mendengar jawaban iya, Sugeng langsung membuka celana Cinta lalu menjamah badan Cinta hingga berhubungan layaknya pasangan suami istri. Bulusnya otak Sugeng saat berhubungan terlarang tersebut berlangsung hingga tuntas, Sugeng menumpahkan Sperm* diluar kem*lu*n Cinta yang ditakutkan akan hamil.

Dirasa aman, Sugeng terus melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 8 kali hingga total pengeksploitasian tubuh Cinta sebanyak 11 kali di pulau Sunatera dan Pulau Bangka Belitung. Terakhir kali, Sugeng melakukan hubungan badannya pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wib. Pelaku hanya menghisap P*yud*r* Cinta, karena Cinta bersih keras menolak melakukan hubungan badan tersebut.

Setelah itu, Cinta terus murung dan cara berjalannyapun beda dari anak-anak gadis seusianya. Rosida Ibu kandung Cinta yang curiga terus mendesak, agar Cinta menceritakan apa yang dialaminya saat ini.

Cinta yang tidak tahan lagi atas perbuatan Sugeng ini langsung menceritakan seluruhnya pada Senin (26/8), bahwa Cinta telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh Sugeng sebanyak 11 kali. Mendengar hal itu, Rosida langsung membuat Laporan Polisi. Sekitar pukul 13.00 Wib hari itu juha, Sugengpun langsung di jemput oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Besar.

Dihadapan Penyidik Polsek Lubuk Besar, Sugeng tertunduk malu dan mengakui semua perbuatannya. Sugengpun resmi di tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Samsul Bayumi seizin Kapolres Bateng, AKBP Edison LB Sitanggang mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakian Korban dan pakaian Tersangka. Pihaknya juga sudah meminta pihak medis melakukan Visum terhadap Korban.

“Saksi yang merupakan Ibu kandung korban dan beberapa kerabat juga sudah diambil keterangannya. Pelakupun mengakui semua perbuatannya, dengan dalih hilaf,” kata Ipda Samsul Bayumi.

Apapun alasannya, yang jelas kata Ipda Samsul Bayumi bahwa anak di bawah umur itu psikologinya masih labil dan mereka dilindungi Undang-undang.

“Ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here